Kamis, 9 April 2026

Presiden AS Donald Trump Terancam Dimakzulkan Karena Serang Iran

AOC menambahkan, serangan terhadap Iran merupakan keputusan impulsif yang berisiko menyeret AS ke dalam perang. 

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Presiden AS Donald Trump Terancam Dimakzulkan Karena Serang Iran
Facebook The White House
SERUAN PEMAKSULAN - Foto diambil dari Facebook The White House pada Selasa (17/6/2025), memperlihatkan Presiden AS Donald Trump dalam pertemuan dengan anggota G7 di Kanada pada hari Senin (16/6/2025).Keputusan Trump memerintahkan serangan ke Iran tanpa persetujuan Kongres AS menimbulkan seruan pemaksulan terhadap Trump. 

TRIBUNTORAJA.COM - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, ikut campur dalam perang Iran vs Israel mendapat sorotan dari parlemen AS.

Bahkan, Trump terancam dimakzulkan atau dihentikan dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR dari Partai Demokrat, Alexandria Ocasio-Cortez (AOC), sebagaimana dilansir Axios. 

Seruan Alexandria ini disampaikan setelah Trump memerintahkan serangan terhadap fasilitas nuklir Iran, Minggu (22/6/2025).

Pasalnya, Trump mengambil keputusan itu tanpa melibatkan Kongres AS.

"Keputusan presiden yang membawa bencana untuk mengebom Iran tanpa otorisasi merupakan pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan Kekuasaan Perang Kongres," tulis AOC di X. 

AOC menambahkan, serangan terhadap Iran merupakan keputusan impulsif yang berisiko menyeret AS ke dalam perang. 

"Ini dapat menjerat kita selama beberapa generasi. Itu benar-benar dan jelas merupakan alasan untuk pemakzulan," papar AOC. 

Hal senada juga diungkapkan anggota DPR lain dari Partai Demokrat, Sean Casten, asal Illinois.

Dia berpendapat bahwa perintah presiden untuk mengebom lokasi nuklir Iran tanpa meminta persetujuan Kongres dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum. 

Casten menulis di media sosial bahwa ini bukanlah tentang program nuklir Iran, sebagaimana dilansir Fox News. 

"Untuk lebih jelasnya, saya tidak membantah bahwa Iran adalah ancaman nuklir," jelas Casten. 

Namun, ia menekankan bahwa tidak ada presiden yang berwenang mengebom negara lain yang tidak menimbulkan ancaman langsung terhadap AS tanpa persetujuan Kongres. 

"Ini adalah pelanggaran yang jelas dan dapat dimakzulkan," tutur Casten. 

Seruan pemakzulan merupakan representasi yang paling nyata dari kemarahan partai Demokrat terhadap Trump karena mengambil tindakan sepihak terhadap Iran

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved