Selasa, 5 Mei 2026

KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Morowali Terancam Sanksi Administratif

Kementerian Lingkungan Hidup bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IMIP Morowali setelah menemukan pengembangan kawasan tanpa Amdal...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Morowali Terancam Sanksi Administratif
PT IMIP
SANKSI - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kementerian Lingkungan Hidup bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IMIP Morowali setelah menemukan pengembangan kawasan tanpa Amdal serta pelanggaran pengelolaan lingkungan lainnya. 

 

Soal IPAL dan Kendala Topografi

Dedy mengakui adanya kendala dalam pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) terpusat di masing-masing smelter.

Karena kendala topografi, IMIP mengajukan alternatif solusi berupa IPAL komunal klaster, yang telah dikonsultasikan dan disetujui KLH berdasarkan berita acara nomor 182/KLHIMIP/BA/MWL/VI/2023.

Meski demikian, KLH tetap menyoroti fakta bahwa sebagian pengembangan industri di kawasan IMIP dilakukan tanpa izin lingkungan yang sah.

Sanksi administratif kini tengah diproses dan menjadi bentuk penegakan hukum atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri strategis tersebut.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved