Minggu, 12 April 2026

KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Morowali Terancam Sanksi Administratif

Kementerian Lingkungan Hidup bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IMIP Morowali setelah menemukan pengembangan kawasan tanpa Amdal...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Morowali Terancam Sanksi Administratif
PT IMIP
SANKSI - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Kementerian Lingkungan Hidup bakal menjatuhkan sanksi administratif kepada PT IMIP Morowali setelah menemukan pengembangan kawasan tanpa Amdal serta pelanggaran pengelolaan lingkungan lainnya. 

TRIBUNTORAJA.COM, MOROWALI – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) atas dugaan pelanggaran aturan lingkungan di kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan sejumlah kegiatan industri dilakukan di luar cakupan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki PT IMIP.

"Hasil pengawasan menunjukkan terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP," ujar Hanif, Kamis (19/6/2025), dikutip dari Kompas.com.

KLH menemukan adanya bukaan lahan seluas 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP serta aktivitas industri seluas lebih dari 1.800 hektare yang belum tercakup dalam dokumen Amdal perusahaan.

 

 

Respons PT IMIP

Menanggapi temuan KLH, Head of Media Relations PT IMIP, Dedy Kurniawan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti arahan pemerintah dan melakukan perbaikan jika terbukti melakukan pelanggaran.

"PT IMIP patuh terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku. Kami siap mengikuti arahan dari kementerian terkait, termasuk KLH," ujar Dedy.

Ia menjelaskan, PT IMIP telah mengajukan dokumen pengembangan Amdal baru pada 2023 untuk lahan seluas 1.800 hektare, namun hingga saat ini masih menunggu persetujuan dan Surat Keputusan dari KLH.

 

Baca juga: Detik-detik Jembatan Gantung di Donggala Sulteng Rusak Karena Kelebihan Beban, 1 Orang Tewas

 

IMIP juga diklaim telah menerapkan teknologi pemantauan emisi, seperti Continous Emission Monitoring System (CEMS) di 58 titik yang terpantau langsung oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH.

Selain itu, perusahaan sedang berupaya menuju transisi energi ramah lingkungan, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga surya.

 

Baca juga: Lionel Messi Bawa Inter Miami Menang atas Porto, David Beckham Layangkan Pujian

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved