Minta Uang Namun Ditolak, Mahasiswa di Makassar Sebar Foto dan Video Bugil Mantan Pacarnya

Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi usai menyebarkan video bugil mantan pacarnya karena gagal memeras uang Rp400 ribu. Pelaku dijerat UU Pornografi

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Freepik
SEBAR VIDEO MANTAN - Ilustrasi. Mahasiswa di Makassar ditangkap polisi usai menyebarkan video bugil mantan pacarnya karena gagal memeras uang Rp400 ribu. Pelaku dijerat UU Pornografi dan KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 

Ia dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 369 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran etika dan moral,” tegas Alfian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berbagi konten pribadi, terlebih yang bersifat sensitif atau intim.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa, dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengalami hal serupa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved