Minggu, 10 Mei 2026

Mahasiswi Asal Mengkendek Toraja Edarkan uang Palsu di Palopo, Cetak dalam Kamar Kos

Kepada petugas, ST mengaku mencetak dua lembar uang palsu di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Mahasiswi Asal Mengkendek Toraja Edarkan uang Palsu di Palopo, Cetak dalam Kamar Kos
IST
UANG PALSU - Ilustrasi uang palsu. Seorang mahasiswa asal Toraja diamankan Polres Palopo karena kedapatan menyebarkan uang palsu. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Reskrim Polres Palopo mengamankan seorang mahasiswi asal Mengkendek, Tana Toraja, Sulsel, berinisial ST (19) atas kasus peredaran uang palsu

ST berurusan dengan polisi setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025), ST diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025) lalu. 

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir.

Menurut Sahrir, dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah mencetak dua lembar uang palsu pecahan Rp Rp 100.000 di kamar kosnya.

Ia kos di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara. 

Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ST, polisi menyita sejumlah barang bukti. 

"Kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu," kata Sahrir. 

“Modusnya masih sederhana, tetapi tetap merupakan pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” ujarnya lagi. 

Sahrir mengatakan, meski ST telah diamankan, namun polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. 

ST telah dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Senin (9/6/2025) tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita, usai menjalani pemeriksaan.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan usia, sikap kooperatif selama penyelidikan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga. 

“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum, yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan," tutup Sahrir, Selasa (10/6/2025) pagi. 

"ST tidak kami tahan, namun tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu. Proses hukum tetap berjalan," tutup Sahrir. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Asal Toraja Cetak Uang Palsu di Kamar Kos Dibebaskan Polisi, Apa Dasarnya?"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved