Mahasiswi Asal Mengkendek Toraja Edarkan uang Palsu di Palopo, Cetak dalam Kamar Kos
Kepada petugas, ST mengaku mencetak dua lembar uang palsu di kamar kosnya di Perumahan Permata Hijau.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/uang-mutilasi-uang-palsu-viral-1492023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Reskrim Polres Palopo mengamankan seorang mahasiswi asal Mengkendek, Tana Toraja, Sulsel, berinisial ST (19) atas kasus peredaran uang palsu,
ST berurusan dengan polisi setelah ketahuan mengedarkan uang palsu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/6/2025), ST diamankan polisi setelah diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja di sebuah kios di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6/2025) lalu.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir.
Menurut Sahrir, dari hasil interogasi awal, ST mengakui telah mencetak dua lembar uang palsu pecahan Rp Rp 100.000 di kamar kosnya.
Ia kos di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara.
Dari hasil penggeledahan di tempat tinggal ST, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit printer Epson L3210, gunting, kertas A4, handphone, dan tisu," kata Sahrir.
“Modusnya masih sederhana, tetapi tetap merupakan pelanggaran hukum karena berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” ujarnya lagi.
Sahrir mengatakan, meski ST telah diamankan, namun polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
ST telah dikembalikan kepada pihak keluarganya pada Senin (9/6/2025) tadi malam sekitar pukul 20.00 Wita, usai menjalani pemeriksaan.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan usia, sikap kooperatif selama penyelidikan, serta adanya permohonan dari pihak keluarga.
“Setelah melalui pemeriksaan awal dan sejumlah pertimbangan hukum, yang bersangkutan kami kembalikan pada keluarganya, namun proses hukum tetap berjalan," tutup Sahrir, Selasa (10/6/2025) pagi.
"ST tidak kami tahan, namun tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu. Proses hukum tetap berjalan," tutup Sahrir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa Asal Toraja Cetak Uang Palsu di Kamar Kos Dibebaskan Polisi, Apa Dasarnya?"
| Parang Toraja Buatan Markus So Langi Bernilai Seni, Harganya Rp8 Juta |
|
|---|
| Minim Serapan Lokal, 1.116 Pencari Kerja Tana Toraja Pilih Merantau |
|
|---|
| Tipikor Polres Toraja Utara Serahkan Sisa Pengembalian Dana PPPK |
|
|---|
| Efisiensi Anggaran, Dishub Tana Toraja Kurangi Pergerakan |
|
|---|
| Baznas Libatkan Masjid Kelola dan Salurkan Hewan Kurban |
|
|---|