Sabtu, 11 April 2026

Pemda Toraja Utara Larang Lanjutkan Pembangnan Ruko di Jalan Mappayukki

Paulus mengatakan bahwa larangan membangun gedung tinggi karena faktor kondisi alam.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pemda Toraja Utara Larang Lanjutkan Pembangnan Ruko di Jalan Mappayukki
TribunToraja/Freedy Samuel
MELANGGAR - Sebuah gedung di Jalan Mappanyukki, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel, sedang dalam tahap pembangunan saat diabadikan Selasa (3/6/2025). Pemda melarang melanjutkan pembangunan ruko ini karena dinilai melanggar aturan. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemda Toraja Utara mengambil langkah tegas terkait perijinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Salah satunya dengan menghentikan sementara pembangunan sebuah ruko di Jalan Mappayukki, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulsel.

Hal  ini ditegaskan Kadis PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung.

Ruko yang disebut milik Zulqadar ini melakukan dua pelanggaran.

Pertama, 'mengibuli' petugas dengan ijin mendirikan bangunan untuk 3 lantai. Namun, kenyataannya, dari pantauan Tribun Toraja, ruko tersebut memiliki 5 lantai.

Dari papan informasi bangunan ini telah mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2024. Rinciannya, Bangunan Gedung Ruko (fungsi usaha) dengan luas bangunan 405 meter persegi.

Pembangunannya pun menuai sorotan.

Pantauan Tribun Toraja, Selasa (2/6/2025), tidak ada lagi aktivitas pembangunan di ruko tersebut. 

Di lantai dasar ditutupi seng. Sementara bambu masuk terpancang menopang konstruksi bangunan, terutama di lantai 5 yang masih dalam penyelesaian tiang.

Paulus Tandung mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik ruko. Ia juga meminta agar pembangunan dihentikan sementara.

"Kita akan panggil pemiliknya. Untuk sementara tidak boleh dilanjut pembangunan hingga ada keputusan konkrit," ucapnya kepada Tribun Toraja, Selasa.

Di Toraja, khususnya Toraja Utara, ada aturan soal tinggi bangunan.

Dalam Peraturan Bupati No 23 tahun 2014 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Perdagangan dan Jasa Pusat Perkotaan Rantepao Toraja Utara, disebutkan tentang batas maksimal pembangunan Gedung.

Jadi, setiap jenis bangunan dilarang melebihi dari 4 lantai.

Artinya, ruko tersebut melanggar peraturan Peraturan Bupati No 23 tahun 2014 ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved