Sabtu, 18 April 2026

3 WNI Diduga di Makkah Diduga Terlibat Haji Ilegal, Konjen di Jeddah: Masih Dugaan Awal

Dari tangan ketiga WNI ini, kepolisian Makkah menemukan barang bukti berupa kuitansi dan gelang, dan juga sejumlah uang.

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto 3 WNI Diduga di Makkah Diduga Terlibat Haji Ilegal, Konjen di Jeddah: Masih Dugaan Awal
Media Centre Haji 2025/Mansur AM
PEMERIKSAAN - Suasana pemeriksaan visa jamaah haji di perbatasan Kota Mekah arah Jedah, Rabu (7/5/2025). Sejumlah WNI ditamankan pihak keamanan Arab Saudi atas dugaan haji ilegal. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKKAH - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan kasus penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi atau secara illegal, Selasa (13/5/2025) lalu.

Ketiga WNI ini masing-masing berinisial IB, AM, dan AAS. Mereka ditahan di wilayah Makkah.

Mereka menjalani serangkaian penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.

Pemerintah Arab Saudi mememang memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2025 ini.

Warga luar Arab Saudi yang tidak memiliki visa haji legal tidak bisa masuk ke kota Makkah untuk mengikuti rangkaian ibadah haji.

Dari tangan ketiga WNI ini, kepolisian Makkah menemukan barang bukti berupa kuitansi dan gelang, dan juga sejumlah uang.

Namun, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh apparat itu bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal. Menurutnya, kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah.

Sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu.

Berdasarkan keterangan AM, salah satu WNI yang ditahan tersebut, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti.

Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah.

Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal.

"Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan," jelas Yusron dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).

Menurut Yusron, KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini.

KJR Jeddah juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved