3 WNI Diduga di Makkah Diduga Terlibat Haji Ilegal, Konjen di Jeddah: Masih Dugaan Awal
Dari tangan ketiga WNI ini, kepolisian Makkah menemukan barang bukti berupa kuitansi dan gelang, dan juga sejumlah uang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/08052025_pemeriksaann_Visa_Haji.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, MAKKAH - Aparat keamanan Arab Saudi kembali menahan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) atas tuduhan kasus penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi atau secara illegal, Selasa (13/5/2025) lalu.
Ketiga WNI ini masing-masing berinisial IB, AM, dan AAS. Mereka ditahan di wilayah Makkah.
Mereka menjalani serangkaian penyidikan atas tuduhan pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
Pemerintah Arab Saudi mememang memperketat pengawasan dalam pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2025 ini.
Warga luar Arab Saudi yang tidak memiliki visa haji legal tidak bisa masuk ke kota Makkah untuk mengikuti rangkaian ibadah haji.
Dari tangan ketiga WNI ini, kepolisian Makkah menemukan barang bukti berupa kuitansi dan gelang, dan juga sejumlah uang.
Namun, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh apparat itu bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal. Menurutnya, kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah.
Sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu.
Berdasarkan keterangan AM, salah satu WNI yang ditahan tersebut, terdapat uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti.
Uang tersebut merupakan tabungan pribadi serta sisa dana operasional untuk keperluan jamaah umrah.
Barang bukti lainnya, seperti mesin penghitung uang dan dokumen-dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.
Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan aparat keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal.
"Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan," jelas Yusron dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Menurut Yusron, KJRI Jeddah terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini.
KJR Jeddah juga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat guna memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
| 106 WNI Ditangkap di Kamboja, Diduga Terlibat Jaringan Penipuan Online Internasional |
|
|---|
| Baru Tiga Hari di Jepang, WNI Langsung Ditangkap Curi Tas Senilai Rp1 Miliar |
|
|---|
| WNI Asal Belu Tewas Diduga Tertembak di Timor Leste saat Berburu |
|
|---|
| Selebgram Indonesia Inisial AP Divonis Penjara 7 Tahun di Myanmar, Diduga Ikut Kelompok Bersenjata |
|
|---|
| 97 WNI yang Dievakuasi dari Iran Bakal Tiba di Indonesia Hari Ini |
|
|---|