Pemuda 17 Tahun di Tana Toraja Aniaya dan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Penangkapan DD diungkap oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat melakukan rilis kasus di Mapolres Tana Toraja

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
ist
PENGANIAYAAN - DD, pelaku penganiayaan dan persetubuhan anak di bawah umur ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tana Toraja, 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja menangkap DD (17).

Pemuda tersebut ditangkap karena menganiaya dan menyetubuhi anak di bawah umur pada Selasa (6/05/25).

Tempat kejadian perkara di Kelurahan Bombongan Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja. 

Penangkapan DD diungkap oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, saat melakukan rilis kasus di Mapolres Tana Toraja, Senin (12/5/2025) sore. 

Budi Hermawan menjelaskan, DD ditangkap tak sampai 24 jam setelah menerima laporan dari korban.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allolayuk, menjelaskan bahwa selain dianiaya korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh pelaku.

"Saat ini pelaku dalam kondisi hamil," ungkap Iptu Arlin, Senin (12/5/25) sore. 

Arlin menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah rumah kost di daerah Burake, Kecamatan Makale.

"Pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja dan telah mengakui perbuatannya," kata Arlin.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang dan pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang -undang nomor 23 tahun 2002.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved