Selasa, 28 April 2026

Bos Buzzer MAM Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Timah dan Suap Ekspor CPO

MAM juga diketahui berupaya menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi, yang berkaitan dengan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Bos Buzzer MAM Ditangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT Timah dan Suap Ekspor CPO
Kompas.com/Dok. Kejagung
BUZZER DITANGKAP - M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer ditangkap Kejaksaan Agung. Ia sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan M Adhiya Muzaki (MAM) sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan suap ekspor crude palm oil (CPO).

Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.

“Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer,” ungkap Qohar, dikutip dari Breaking News KompasTV.

 

 

Qohar menjelaskan, MAM berperan merekrut, menggerakkan, dan membayar para buzzer sebesar Rp1,5 juta per orang.

Para buzzer ini ditugaskan untuk menyebarkan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung, termasuk proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

Tak hanya itu, MAM juga memproduksi video dan konten negatif di berbagai media sosial seperti TikTok, Instagram, dan X (dulu Twitter). Materi konten tersebut disediakan oleh Marcella Santoso.

 

Baca juga: Presiden Prabowo Ajak Founder Microsfot, Bill Gates Investasi di Danantara

 

"Selanjutnya membuat video, konten, dan komentar tim pengacara MS (Marcella Santoso) dan JS (Advokat Junaedi Saibih) yang berisikan bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo oleh ahli yang dihadirkan oleh penyidik penuntut umum adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa," lanjut Qohar.

MAM juga diketahui berupaya menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi, yang berkaitan dengan upaya mereka menghalangi penyidikan.

Menurut Qohar, sebagai imbalan atas aksinya, MAM menerima uang sebesar total Rp864.500.000 yang dikirim melalui staf bagian keuangan dan kurir kantor hukum AALF.

 

Baca juga: Jokowi Tegas Bantah Isu Kendalikan Presiden Prabowo: Beliau Punya Visi Kuat

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved