Berlaku di Toraja, Ini Sistem PPDB SMA Tahun Ini, Zonasi Bukan Penentu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2025–2026, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Yoram Mangapan
Peserta PPDB melakukan verifikasi data di SMAN 1 Tana Toraja, Kamis (6/6/2024). 

Ada jalur baru?

Tahun ini juga ada pembeda. Ada jalur kepemimpinan, khusus untuk ketua OSIS dan ketua Pramuka dari SMP. Jalur ini memiliki kuota 2,5 % .

Di SMA 2 Makassar, misalnya, dari total kuota 360 siswa (10 rombongan belajar), sebanyak 2,5 % atau 8 siswa akan diterima melalui jalur kepemimpinan. 

Kebijakan hanya berlaku di Makassar?

Tidak. Kebijakan ini berlaku secara nasional sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Tahun ini adalah pertama kalinya kebijakan ini diterapkan. 

Seperti apa jalur domisili?

Sebelumnya, jalur zonasi berbasis kecamatan. Misalnya, SMA 2 Makassar zonasinya mencakup Kecamatan Tamalate, Rappocini, Mamajang, Mariso, dan beberapa kecamatan lain. Penentunya adalah jarak koordinat antara rumah calon peserta didik dan sekolah.

Tahun ini, sistem zonasi diganti menjadi domisili yang berbasis kelurahan, bukan lagi kecamatan. Persentasenya pun berubah dari 70 % tahun lalu, sekarang menjadi 35 % . 

Artinya, hanya peserta didik yang tinggal di kelurahan sekitar sekolah yang bisa mendaftar lewat jalur ini.

Misalnya, SMA 2 Makassar memiliki total kuota 360 siswa. Maka jalur domisili mendapat kuota 35 % , yaitu 126 siswa. Kalau yang mendaftar lewat domisili hanya 100 orang, maka semuanya otomatis diterima. 

Bagaimana jika melebihi kuota?

Tahun ini, semua calon murid baru akan mengikuti Tes Potensi Akademik (TPA), yang akan dilaksanakan sekitar 13–17 Mei. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka akan diranking berdasarkan nilai TPA. Peringkat 1 hingga 126 yang akan diterima lewat jalur domisili. 

Rumah dekat, tetap ada tes?

Betul. Tidak seperti tahun lalu yang hanya berdasarkan jarak, tahun ini tetap ada TPA untuk semua jalur, termasuk domisili. Jika kuota sudah melebihi, nilai tes menjadi acuan utama.

Kalau nilai TPA sama, baru dilihat siapa yang rumahnya paling dekat ke sekolah. Kalau masih sama juga, maka dilihat siapa yang lebih tua/lebih dulu lahir. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved