Berlaku di Toraja, Ini Sistem PPDB SMA Tahun Ini, Zonasi Bukan Penentu

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2025–2026, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Yoram Mangapan
Peserta PPDB melakukan verifikasi data di SMAN 1 Tana Toraja, Kamis (6/6/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sebelumnya bernama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025 pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) berubah.

Faktor jarak bukan lagi jadi prioritas utama.

Dalam Podcast Ngobrol Virtual Tribun Timur, Kamis (1/5/25), Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sulawesi Selatan, H Syafruddin memaparkan aturan baru penerimaan murid.

Dipandu Host Annisa Husnuzhan, berikut petikan wawancaranya: 

Beda penerimaan peserta didik baru tahun ini?

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2025–2026, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sistemnya berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). 

Apa saja jalur penerimaan?

Ada beberapa jalur. Jalur Domisili (dulu disebut Zonasi), dengan kuota 35 persen. Tahun lalu ditetapkan 70 % . Jalur Afirmasi, dengan kuota 30 % . Jalur Mutasi Orang Tua, dengan kuota 5 % . 

Ketiga jalur ini masuk dalam tahap pertama.

Kemudian pada tahap kedua ada Jalur Prestasi dengan kuota 30 % . 

Sistem penilaian jalur prestasi tahun ini?

Tahun lalu, prestasi akademik dan non-akademik digabung. Tahun ini dipisah menjadi Prestasi Nilai Rapor: 20 % . 

Prestasi Akademik (lomba seperti Olimpiade): 2,5 %

Prestasi Non-Akademik (olahraga, seni): 2,5 %

Prestasi Keagamaan (seperti STQ dan tahfiz): 2,5 %  

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved