Pemindahan ASN ke IKN Ditunda Lagi, Menpan RB: Tunggu Arahan Prabowo

Rini menjelaskan penundaan dilakukan karena saat ini sedang dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga

Editor: Imam Wahyudi
Dok. PUPR
Memorial Park di IKN. 

TRIBUNTORAJA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, pemindahan ASN ke IKN ditunda hingga ada arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/25). 

Rini menjelaskan pemerintah resmi menunda kembali pemindahan ASN ke IKN. Ini sejalan dengan surat menpan yang ditandatangani Rini pada 24 Januari 2025 lalu.

Rini menegaskan surat tersebut sudah diserahkan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L). 

“Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan RB yang kami tandatangani pada 24 Januari 2025,” ujar Rini. 

Rini menjelaskan penundaan dilakukan karena saat ini sedang dilakukan penataan organisasi di sejumlah kementerian dan lembaga, setelah pembentukan Kabinet Merah Putih. 

“Dan inti surat tersebut adalah bahwa pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih,” lanjut dia. 

Menurut Rini, kementerian dan lembaga dalam kabinet saat ini masih dalam proses konsolidasi internal. Selain itu, penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN di IKN masih berlangsung hingga akhir 2024.

Tak hanya itu, jumlah kementerian dan lembaga juga mengalami perubahan seiring penyusunan struktur Kabinet Merah Putih. Oleh karena itu, rencana pemindahan ASN ke IKN belum dapat dilaksanakan. 

“Adapun jadwal finalnya kami belum mendapat arahan dari Bapak Presiden, mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani,” ucap Rini. 

Kemenpan RB kata Rini, akan memproses ulang persiapan pemindahan ASN ke IKN mulai 2026.

Proses ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian terhadap struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintahan ke depan. 

“Perlu dilakukan penyesuaian kembali, agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis dari pemerintahan ke depan,” kata Rini. 

“Untuk itu pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional,” ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved