Cara Aktivasi MFA untuk Login ASN Digital BKN
BKN menegaskan bahwa penerapan MFA menjadi penting untuk melindungi akses data dan informasi ASN dari ancaman keamanan digital.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini diwajibkan memahami penggunaan sistem keamanan Multi Factor Authentication (MFA) dalam mengakses portal ASN Digital yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).
ASN Digital merupakan platform terpadu yang memudahkan ASN mengakses berbagai layanan manajemen kepegawaian dalam satu sistem, seperti SIASN, MyASN, e-Kinerja, Helpdesk BKN, MOLA, dan Simpegnas, tanpa harus membuka berbagai situs web terpisah. Portal ini bisa diakses melalui laman resmi asndigital.bkn.go.id.
Namun, agar dapat masuk ke sistem tersebut, pengguna perlu mengaktifkan fitur keamanan MFA terlebih dahulu.
Apa itu MFA dan bagaimana cara mengaktifkannya?
Apa Itu MFA di ASN Digital?
Multi Factor Authentication (MFA) adalah sistem keamanan berlapis yang mengharuskan pengguna untuk melalui lebih dari satu tahap verifikasi sebelum dapat masuk ke akun.
Selain memasukkan username dan password, pengguna juga harus memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dihasilkan oleh aplikasi autentikator seperti Google Authenticator.
Tujuan dari penerapan MFA adalah untuk meningkatkan keamanan akun agar tidak mudah disusupi.
BKN menegaskan bahwa penerapan MFA menjadi penting untuk melindungi akses data dan informasi ASN dari ancaman keamanan digital.
Sistem ini juga telah umum digunakan di berbagai layanan penting seperti perbankan dan email.
Dalam pengumuman melalui akun Instagram resmi BKN, dijelaskan bahwa seluruh akses ke layanan ASN yang sebelumnya bisa dilakukan secara mandiri akan terintegrasi penuh ke ASN Digital mulai 13 April 2025.
Artinya, akses ke MyASN, SIASN, dan e-Kinerja hanya bisa dilakukan melalui portal ASN Digital dengan akun yang telah menggunakan MFA.
Baca juga: Limbah Kotoran Kerbau Oknum ASN Toraja Utara Juga Rusak Sawah Warga
Langkah-langkah Aktivasi MFA di ASN Digital
Berikut ini tata cara lengkap untuk mengaktifkan MFA pada akun ASN Digital:
- Unduh Aplikasi Google Authenticator
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iPhone). Setelah aplikasi terpasang, jangan dibuka terlebih dahulu. - Buka Portal ASN Digital
Akses situs asndigital.bkn.go.id melalui komputer atau laptop. Klik logo BKN dan pilih opsi “Login”. - Masuk ke Akun ASN
Gunakan username dan password yang sama seperti saat login ke MyASN. Biarkan kolom OTP kosong, lalu klik notifikasi pop-up bertuliskan “Aktifkan MFA (OTP)”. - Aktivasi Lewat SIASN
Anda akan diarahkan ke halaman SIASN untuk login melalui akun SSO ASN. Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan QR code untuk aktivasi. - Pindai QR Code dengan Google Authenticator
Buka aplikasi Google Authenticator dan klik ikon tambah (+) untuk memindai QR code dari layar. Arahkan kamera ponsel ke QR code tersebut. - Masukkan Kode OTP
Setelah QR code berhasil dipindai, Google Authenticator akan menghasilkan kode OTP yang ditampilkan untuk layanan “public-siasn”. Masukkan kode ini ke kolom “One-time code” di situs ASN Digital. Kemudian isi kolom “Device name” dengan nama perangkat, misalnya nama ponsel Anda. - Klik Submit
Setelah menekan tombol “Submit”, MFA akan aktif di akun Anda. Setiap kali login ke portal ASN Digital, Anda akan diminta untuk memasukkan kode OTP dari Google Authenticator yang berubah setiap beberapa detik.
Penerapan MFA di platform ASN Digital bukan sekadar prosedur tambahan, tetapi bagian dari strategi keamanan BKN untuk menjaga kerahasiaan dan integritas data ASN di era digital.
Dengan sistem ini, potensi penyalahgunaan akun dapat ditekan secara signifikan karena hanya pengguna yang memiliki akses ke perangkat autentikator yang dapat masuk ke dalam sistem.
(*)
Presiden Prabowo Tak Singgung Wacana Kenaikan Gaji ASN di APBN 2026 |
![]() |
---|
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN, Cair Mulai Agustus 2025 |
![]() |
---|
Banyak ASN Ingin Cerai, Pemkot Makassar Buka Ruang Curhat |
![]() |
---|
PPPK Terima Gaji ke-13, Cair Mulai Minggu Depan, Segini Besarannya |
![]() |
---|
Gaji ke-13 untuk Pensiunan ASN Cair 2 Juni 2025, Simak Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.