Bobon Santoso Resmi Patenkan Acara 'Masak Besar'
Bobon berharap kesadaran akan legalitas karya dapat mendorong terbentuknya ekosistem kreatif yang lebih sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bobon-Santoso-mualaf-di-Cibubur.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Konten kreator kuliner Bobon Santoso resmi mencatatkan program orisinalnya, Masak Besar Bobon Santoso, sebagai karya cipta yang dilindungi hukum.
Keputusan ini diumumkan langsung melalui akun Instagram pribadinya pada Minggu (13/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, Bobon menyertakan salinan Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Dengan penuh rasa syukur dan bangga, saya ingin mengumumkan bahwa karya orisinal Masak Besar Bobon Santoso kini telah resmi terdaftar dan memperoleh pelindungan hukum,” tulis Bobon dalam keterangannya.
Lebih dari Sekadar Konten Masak
Bobon menekankan bahwa Masak Besar bukan sekadar konten memasak dalam porsi jumbo.
Program tersebut merupakan hasil dari proses panjang, termasuk riset, eksperimen, serta konsistensi sejak tahun 2019.
“Masak Besar adalah manifestasi dari mimpi dan passion saya sebagai kreator,” ujarnya.
Baca juga: Bobon Santoso Soroti Kejanggalan dalam Konten Masak Besar Willie Salim di Palembang yang Viral
Gaya visual yang unik dan pendekatan ekstrem di dunia kuliner membuat kontennya berbeda dari yang lain.
Dengan pencatatan resmi ini, gaya tersebut kini memiliki legitimasi hukum.