Selasa, 28 April 2026

Daftar Barang Bukti Dikumpulkan Polisi Palopo Hingga Tetapkan Ahmad Yani Tersangka Pembunuh Feni Ere

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti menguatkan, Satreskrim Polres Palopo akhirnya

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Daftar Barang Bukti Dikumpulkan Polisi Palopo Hingga Tetapkan Ahmad Yani Tersangka Pembunuh Feni Ere
tangkapan layar
JUSTICE FOR FENI - Sebuah flyer yang berisi seruan Justice for Feni (#JusticeForFeni) viral di media sosial, seperti dikutip dari akun Farma Hikaru, Sabtu (22/2/2025).Seruan ini untuk mendesak pihak kepolisian mengungkap pelaku pembunuhan Feni Ere. 

TRIBUNTORAJA.COM - Polres Palopo menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka pembunuh Feni Ere.

Feni adalah warga Palopo yang bekerja sebagai sales mobil Honda.

Setahun lalu wanita cantik ini dilaporkan hilang.

Sebulan lalu, dia ditemukan namun tinggal kerangka. 

Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti menguatkan, Satreskrim Polres Palopo akhirnya mengungkap misteri kasus ini.

Barang bukti yang didapat dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu kini diamankan di Mapolres Palopo.

Dari barang bukti tersebut, polisi menangkap dan menetapkan Ahmad Yani sebagai tersangka pembunuhan Feni Ere.

"Dari beberapa TKP, yakni rumah korban, rumah pelaku, tempat penemuan mayat, tempat penemuan mobil dan tempat penangkapan pelaku kami menemukan beberapa barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, Jumat (21/3/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa alat pel yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di lantai kamar korban serta sebuah lampu hias yang terdapat bercak darah.

Sejumlah barang bukti juga ditemukan pada lokasi penemuan kerangka mayat Feni Ere di Kilometer 35, Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo.

"Barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan mayat ada celana legging warna biru navy, baju putih dan sobekan kain bermotif warna kuning pink," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi penemuan kerangka mayat tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa tas berisi dompet dan identitas korban serta dua handphone milik Feni Ere.

Sementara di rumah pelaku yang berada di Jalan Nanakan, Kelurahan Amassangan, Kota Palopo, polisi berhasil mengamankan sebuah koper yang berisi pakaian dan kunci mobil korban. 

Kronologi Kasus

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved