Bukan Hanya Takaran Dikurangi, MinyaKita Palsu Juga Beredar di Pasaran
Hanya saja, saat ini perusahaan tersebut telah berganti pengelola menjadi PT Ayarasa Nabati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/konferensi-pers-kasus-minyakita-bareskrim-polri-jakarta-1132025.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Satgas Pangan Polri sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, mengungkap hasil penyelidikan dari praktik curang sejumlah produsen MinyaKita di Depok dan Bogor, Jawa Barat.
Helfi mengatakan, selain mengurangi takaran isi MinyaKita kemasan satu liter, ada juga produsen nakal yang membuat produk palsu minyak subsidi pemerintah itu.
Helfi menjelaskan, produsen tersebut adalah PT Artha Global yang beralamat di Jalan Tole Iskandar Nomor 75 Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
"Kita melakukan konfirmasi kepada karyawan yang ada di situ, memastikan bahwa apakah benar ini lokasi PT Artha Global. Kemudian, dipastikan lokasi tersebut memang tepat," ujar Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Hanya saja, saat ini perusahaan tersebut telah berganti pengelola menjadi PT Ayarasa Nabati.
Saat melakukan penggeledahan, penyidik mengamankan barang bukti berupa produk MinyaKita siap jual dan dokumen penjualan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui perusahaan tersebut memang memproduksi MinyaKita dengan takaran yang tidak sesuai dengan kemasan.
"Bahwa tempat tersebut menyimpan dan memproduksi MinyaKita dalam bentuk kemasan botol maupun pouch dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut," jelasnya.
Untuk melancarkan aksi curangnya, pihak pabrik menggunakan mesin produksi MinyaKita yang telah diatur dengan takaran 802 mililiter dan 760 mililiter.
Padahal dalam kemasan MinyaKita, tertera isinya sebanyak 1 liter.
"Jadi, dia (mesin) manual disetting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan yang tertera di mesin tersebut," ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka yakni AWI selaku kepala cabang PT Ayarasa Nabati.
Selain di Depok, polisi juga melakukan penyelidikan di produsen minyak berlabel MinyaKita di Bogor, Jawa Barat.
Gudang yang terletak di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Bogor itu ternyata memalsukan produk MinyaKita.
Polisi telah menetapkan pengelola gudang berinisial TRM sebagai tersangka.
| Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Bullying |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Bakal Diperiksa Bareskrim Hari Ini |
|
|---|
| Djuhandhani Rahardjo Puro Resmi Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Rusdi Hartono |
|
|---|
| Harga Pangan 25 September: Telur dan Beras Naik, Cabai Merah Anjlok |
|
|---|
| Bareskrim Polri Bakal Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Pekan Depan |
|
|---|