Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Jadi ASN Ditunda, Ini Alasan dan Jadwal Lengkapnya

Penataan pegawai non-ASN harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengangkatan CPNS dan PPPK karena beberapa

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Rifki
PENUNDAAN ASN - Suasana saat ASN Tana Toraja mengikuti sebuah kegiatan beberapa waktu lalu. Pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Penataan pegawai non-ASN harus dilakukan terlebih dahulu sebelum pengangkatan CPNS dan PPPK karena beberapa alasan, yaitu;

1. Kesiapan Instansi:

Terdapat sejumlah instansi pemerintah yang masih memerlukan waktu untuk menuntaskan pengadaan pegawai.

2. Formasi Jabatan:

Data mengenai formasi pemerintah masih memerlukan penyelarasan lebih lanjut untuk jabatan dan penempatan.

3. Usulan Formasi:

Terdapat usulan formasi dari beberapa instansi yang tidak perlu dimaksimalkan, sehingga perlu penataan yang lebih baik.

Dengan alasan-alasan ini, pemerintah meyakinkan peserta bahwa mereka yang dinyatakan lolos seleksi CASN 2024 akan tetap diangkat menjadi ASN.

Pengangkatan CPNS dijadwalkan akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK akan mundur hingga Maret 2026.

Berikut rincian jadwalnya:

1. Pengangkatan CPNS:

Dari yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2025, kini menjadi Oktober 2025.

2. Pengangkatan PPPK:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved