Senin, 11 Mei 2026

Ini Potensi Kecurangan dan Kericuhan Saat PSU Pilwali Palopo

Dia mengatakan, PSU Pilwali Palopo berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat. 

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ini Potensi Kecurangan dan Kericuhan Saat PSU Pilwali Palopo
ist
POTENSI KECURANGAN - Suasana Kantor KPU Palopo saat diabdikan beberapa waktu lalu. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo yang rencananya digelar Mei 2025 dinilai rawan kecurangan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo dinilai rawan kecurangan.

Titik rawan kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilwali Palopo, terutama terkait data pemilih.

Hal ini dikatakan anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

Dia mengatakan, PSU Pilwali Palopo berpotensi menimbulkan masalah jika tidak diawasi dengan ketat. 

Khususnya menyangkut kelayakan pemilih yang berhak memberikan suara.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hanya pemilih yang telah terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap), DPK (Daftar Pemilih Khusus), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pilkada 2024 yang hanya berhak mencoblos di PSU Pilwali Palopo yang rencananya digelar pada Mei 2025 mendatang.

"Itu berarti tidak ada lagi pemilih baru selain yang telah ada di daftar tersebut," kata Saiful Jihad, Jumat (7/3/2025).

Pada PSU Pilwali Palopo, terdapat kemungkinan sejumlah warga Palopo baru mengantongi KTP elektronik (e-KTP) karena mencapai usia 17 tahun pada saat PSU.

Tak hanya itu, terjadi perubahan status kependudukan, seperti pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil.

Saiful menegaskan, ada beberapa potensi risiko yang dapat menimbulkan permasalahan dalam PSU nanti.

Pertama, pemilih baru yang tidak terdaftar.

Warga yang baru memiliki e-KTP setelah 27 November 2024 tidak bisa ikut mencoblos, meskipun mereka sah sebagai penduduk Palopo.

Jika mereka tetap diberi kesempatan mencoblos oleh petugas TPS, hal ini bisa menjadi alasan PSU kembali dilakukan di TPS tersebut.

Kedua, pensiunan TNI/Polri yang baru Purnawirawan.

Mantan anggota TNI/Polri yang pensiun setelah 27 November 2024 tidak otomatis masuk DPT.

Jika mereka ikut mencoblos, bisa menjadi dasar sengketa hasil PSU ke MK.

Ketiga, potensi Kekisruhan di TPS.

Warga yang tidak masuk daftar pemilih berpotensi memprotes dan memaksakan diri untuk memilih.

Hal ini bisa menyebabkan ketegangan antara pemilih, KPPS, dan saksi paslon di TPS.

Saiful menegaskan, Bawaslu dan KPU harus bekerja sama untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan. 

Ia juga meminta semua pihak, termasuk masyarakat, peserta pemilu, dan media, untuk membantu sosialisasi terkait siapa saja yang berhak mencoblos di PSU nanti.

"Jangan sampai ada pemilih yang tidak berhak ikut mencoblos, karena jika itu terjadi, bisa memicu sengketa baru yang berpotensi membuat PSU terulang lagi," tegasnya.

Ia juga mengimbau kepada pengawas pemilu di TPS untuk lebih ketat dalam memverifikasi identitas pemilih sesuai dengan daftar yang telah ditetapkan KPU Palopo.

Bawaslu juga akan memperketat pengawasan di TPS untuk memastikan PSU berjalan sesuai dengan regulasi. 

Terlebih, Saiful Jihad harap semua pihak bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya PSU Pilwalkot Palopo.

"Kerjasama semua pihak, penyelenggara, peserta dan timnya, masyarakat pemilih, media dengan segala saluran informasi yang ada untuk mensosialisasikan kepada masyarakat siapa yang berhak memilih pada hari pemungutan suara ulang yang dijadwalkan tanggal 24 Mei 2025 nanti," tandasnya.(erlan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved