Rabu, 6 Mei 2026

Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sangat Politis

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Imparsial: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sangat Politis
ist
SANGAT POLITIS - Mayor Teddy Indra Wijaya menggendong perempuan yang jatuh pingsan di GBK, Jakarta, Sabtu (11/2/2024). \Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra menganggap kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) tidak berdasarkan prestasi tetapi bersifat politis. 

Dia ingin agar TNI AD menyampaikan secara terbuka terkait kenaikan pangkat yang diterima oleh Mayor Teddy.

Kata TNI AD
 
Diberitakan sebelumnya, beredar salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel pada Kamis (6/3/2025).

Foto salinan surat yang beredar di kalangan wartawan tersebut menyebutkan satu poin di bagian Menimbang.

"Bahwa untuk kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol, perlu dikeluarkan surat perintah," dikutip dari salinan surat bereda tersebut pada Kamis (6/3/2025).

Pada bagian Dasar, terdapat enam poin yaitu: 

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

 2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Panglima TNI  Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Tentara Nasiona Indonesia.

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol a.n. Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.ST. Han., M.Si NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet RI.

4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.

5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD; dan 

6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.

 "Seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025," dikutip dari salinan dokumen tersebut.

Terkait beredarnya surat salinan tersebut, Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan.

"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul, ya, kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis, (6/3/2025)."

"Dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan Perpres, secara administrasi juga semua sudah dipenuhi, lanjutnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Deretan Kejanggalan Versi DPR dan Imparsial soal Mayor Teddy Naik Pangkat Jadi Letkol 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved