Korupsi Perpipaan Burake
Berikut Modus Operandi YS dan DW Korupsi Proyek Perpipaan, Kerugian Negara Rp 937 Juta
DW melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Dua orang ditetapkan sebagai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, Kecamatan Makale, Tana Toraja, tahun Anggaran 2022.
Dua tersangka adalah YS, pensiunan PNS, dan DW selaku Kontraktor Pelaksana.
Saat pelaksanaan proyek ini, YS masih berstatus ASN di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja dan bertindak sebagai PPK Pelaksana proyek tersebut.
Penetapan tersangka ini disampaikan langsung Plt Kajari Tana Toraja, Alfian Bombing, di kantornya, Jumat (7/3/2025) sore.
Adapun modus operandinya, tersangka DW meminjam perusahaan yakni CV WP untuk melaksanakan pekerjaan Kegiatan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kelurahan Buntu Burake dengan memberikan sejumlah fee kepada perusahaan tersebut.
Dalam perjalanannya, DW menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
DW juga melaksanakan pekerjaan SPAM Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak.
Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing, tersangka DW mempekerjakan Pengawas Lapangan serta memberikan sejumlah uang sekalipun tidak melakukan tindakan apapun, dan mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan kontrak.
DW juga melakukan mark up harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Kemudian, DW mengubah nomor rekening tujuan pembayaran yang dari semula di rekening Bank Sulselbar menjadi rekening Bank BNI tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.
DW menerima pembayaran 100 persen sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang.
Adapun modus tersangka YS yaitu tidak melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak.
YS juga menerima hasil Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi.
YS bahkan menunjuk dan menyetujui Paket II Konsultansi Pengawasan SPAM TA 2022 meskipun Penyedia Jasa Konsultan Pengawas tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dan tanpa melalui proses pengadaan langsung.
Dengan kata lain, tersangka YS dan DW tidak melaksanakan addendum terhadap kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan menerima hasil pekerjaan meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.