Edarkan Narkoba di Toraja, Suami Istri dan 4 Pemuda Ditangkap
Enam pelaku yang telah ditetapkan tersangka, terdiri empat pria dewasa, satu wanita, dan satu
Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
Rosmianti
PENGEDAR NARKOBA - Polres Tana Toraja menggelar rilis kasus penangkapan 6 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Toraja, Selasa (4/3/25). Para tersangka ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja di beberapa lokasi di Toraja pada Rabu (13/02/2025).
JA dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sementara empat orang lainnya, AS, FM, AN, dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Bareskrim Polri Ralat Data: Hanya 4 Polisi Polres Nunukan yang Ditangkap Terkait Narkoba |
![]() |
---|
Tim Mabes Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Nunukan dan 6 Anggota, Kasus Apa? |
![]() |
---|
3 Pengedar Narkoba Dibekuk Polres Toraja Utara, Satu Diantaranya Perempuan |
![]() |
---|
Perang Antar Kartel Narkoba Kembali Memanas, CJNG Bakar Kendaraan dan Blokir Jalan di Meksiko |
![]() |
---|
Jual Narkoba di Instagram, Warga Rantepao Ditangkap Satresnarkoba Polres Toraja Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.