Edarkan Narkoba di Toraja, Suami Istri dan 4 Pemuda Ditangkap

Enam pelaku yang telah ditetapkan tersangka, terdiri empat pria dewasa, satu wanita, dan satu

Penulis: Rosmianti Mawalle | Editor: Imam Wahyudi
Rosmianti
PENGEDAR NARKOBA - Polres Tana Toraja menggelar rilis kasus penangkapan 6 orang pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Toraja, Selasa (4/3/25). Para tersangka ditangkap oleh personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja di beberapa lokasi di Toraja pada Rabu (13/02/2025). 

JA dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

AD dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. 

Sementara empat orang lainnya, AS, FM, AN, dan MR dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved