Minggu, 12 April 2026

Kasus Dugaan Pertamax Oplosan Pertamina, LBH Jakarta Terima 519 Aduan Warga

Laporan ini mulai masuk sejak LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat pada Jumat (28/2/2025) pekan lalu.

Tayang:
Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Pertamax Oplosan Pertamina, LBH Jakarta Terima 519 Aduan Warga
IST
PERTAMAX OPLOSAN - Foto arsip: Ilustrasi SPBU Pertamina. . Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menegaskan tidak ada pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamax. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH Jakarta) telah menerima 519 aduan dari warga yang mengaku menjadi korban dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Laporan ini mulai masuk sejak LBH Jakarta membuka posko pengaduan bagi masyarakat pada Jumat (28/2/2025) pekan lalu.

Mengutip laporan tim jurnalis KompasTV, jumlah pengaduan ini disampaikan oleh Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, pada Minggu (2/3/2025).

 

 

"LBH Jakarta bersama Celios telah membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang terdampak dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga," kata Alif.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan aduan mereka baik secara daring maupun langsung.

"Sejak posko dibuka, sudah ada 519 warga yang menyampaikan keluhan atas dugaan pencampuran Pertamax yang merugikan mereka," tambahnya.

 

Baca juga: Dirut Pertamina Tegaskan Kualitas BBM Sesuai Standar Ditjen Migas

 

Formulir Aduan dan Dampak pada Konsumen

Dalam proses pengaduan, warga diminta mengisi formulir berisi sejumlah pertanyaan untuk mendata pengalaman mereka dalam menggunakan BBM Pertamax.

"Formulir ini dirancang untuk mengumpulkan informasi, seperti frekuensi pengisian BBM Pertamax, serta kerugian yang dialami akibat penggunaan BBM tersebut selama periode 2018-2023," jelas Alif.

LBH Jakarta berencana menindaklanjuti laporan masyarakat dengan merancang strategi hukum dan advokasi.

"Kami akan bekerja sama dengan para pelapor untuk merumuskan langkah hukum yang bisa ditempuh, baik dalam bentuk tuntutan ganti rugi, pemulihan hak konsumen, maupun perbaikan tata kelola migas di Indonesia," pungkasnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved