Jumat, 29 Mei 2026

Ini Kelompok PNS dan TNI/Polri Yang Tidak Dapat THR 2025

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu. 

Tayang:
Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Ini Kelompok PNS dan TNI/Polri Yang Tidak Dapat THR 2025
ist
TUNJANGAN HARI RAYA - Ilustrasi THR. Ada kelompok PNS dan TNI/Polri yang tidak akan mendapatkan THR. 

- Prajurit TNI 

- Anggota Polri 

- Pejabat Negara 

2. Pensiunan 

3. Penerima Pensiun 

4. Penerima Tunjangan. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas 

- Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR PNS 2025 

Berdasarkan PP No 14 Tahun 2024, besaran THR akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan komponen-komponen berikut ini: 

- Tunjangan keluarga 

- Tunjangan pangan 

- Tunjangan jabatan/umum 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved