Buruh yang Kena PHK Dapat Upah 60 Persen? Ini Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan
Staf Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Okin Antariksa, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan dan pekerja tidak perlu khawatir.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/bpjs-ketenagakerjaan-rantepao-toraja-utara-1822025.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Sejak diterapkannya Undang-Undang Cipta Kerja, terjadi perubahan signifikan dalam skema pesangon bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika sebelumnya, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja bisa menerima pesangon hingga 32 kali upah, kini dalam UU Cipta Kerja jumlah maksimalnya dikurangi menjadi 19 kali upah, dengan tambahan manfaat melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Staf Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Okin Antariksa, menjelaskan bahwa aturan tersebut telah diterapkan dan pekerja tidak perlu khawatir.
"Aturan ini sudah ada, jadi pegawai atau buruh tidak perlu merasa khawatir," ujarnya saat ditemui di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Jalan Karassik, Kota Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Selasa (18/2/2025).
Menurutnya, saat ini terdapat 2.818 tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta JKP.
"Progresnya cukup signifikan, mencakup berbagai profesi mulai dari buruh harian, pekerja lepas, hingga tenaga kerja di luar daerah seperti Morowali (Sulawesi Tengah), Kalimantan, dan Papua. Di Toraja sendiri, total peserta JKP dari dua kabupaten telah mencapai 2.818 orang," jelasnya.
Baca juga: Hanya Tiga dari 13 Klinik di Toraja Utara Layani BPJS Kesehatan, CKG Baru Berlaku di 28 Puskesmas
Persyaratan Kepesertaan JKP
Agar dapat memperoleh manfaat JKP, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara resmi.
- Belum mencapai usia 54 tahun saat mendaftar.
- Memiliki hubungan kerja dengan pengusaha.
- Bekerja di perusahaan skala besar atau menengah, serta terdaftar dalam empat program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, JHT, dan JP) serta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- Pekerja di perusahaan skala mikro dan kecil minimal terdaftar dalam tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dan JHT) serta program JKN.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan berhak menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat ini diberikan selama maksimal enam bulan, dengan batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta per bulan.
(*)