Sabtu, 18 April 2026

Pengacara Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua

Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Pengacara Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua
tribunnews
SIDANG PRAPERADILAN - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (12/2/2025). Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditolak Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto. 

Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.

"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung. 

Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.

"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya. 

Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.

 "Tapi apa dikata ini (Ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.

Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menyebut bahwa pihaknya membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya.

 “Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, itu yang kami pertimbangkan, tapi tergantung mas Hasto,” ujar Maqdir. (Tribun Network/ham/mat/wly)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved