Pengacara Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua
Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/decf3ew3.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2).
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK. Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kliennya melawan KPK.
Todung mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima.
Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.
Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung.
Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya.
Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.
"Tapi apa dikata ini (Ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.
Kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail menyebut bahwa pihaknya membuka opsi mengajukan gugatan praperadilan kedua kalinya.
“Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, itu yang kami pertimbangkan, tapi tergantung mas Hasto,” ujar Maqdir. (Tribun Network/ham/mat/wly)
| Baru Pimpin PDIP Toraja Utara, Wabup Andrew Fokus Konsolidasi Internal |
|
|---|
| Wabup Toraja Utara Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Cara Bantu Korban Kebakaran |
|
|---|
| Indeks Pencegahan Korupsi di Sulsel, Tana Toraja dan Toraja Utara Kategori Waspada |
|
|---|
| Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan BJB |
|
|---|
| Pengacara Eks Dirut ASDP Langsung Datangi KPK Usai Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Kliennya |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.