Senin, 4 Mei 2026

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Ungkap 8 Poin Keberatan

Ronny Talapessy menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui pemeriksaan, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Ungkap 8 Poin Keberatan
Wartakotalive/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berangkat dari Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1/2025) lalu. Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis, menyampaikan delapan poin utama dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis, mengajukan delapan poin keberatan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

 

Baca juga: Jokowi Disebut Pernah Bantu Hasto, KPK: Penyidik Tidak Fokus Kesitu

 

1. Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan

Ronny Talapessy menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui pemeriksaan, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.

“(Hal ini) merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan tersangka, yakni pemeriksaan terhadap saksi/calon tersangka,” ungkapnya, dilansir dari tayangan Kompas TV.
 

 

2. Penyidikan Tidak Didahului Pengumpulan Bukti

Ronny menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan di awal tahap penyidikan tanpa melalui pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Norma Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah tepat, karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subyektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti,” katanya.

Ia juga menilai bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru, tanpa menunggu perolehan bukti dari penyitaan.

 

Baca juga: Bantah Isu Soal Hasto Batal Ditahan Karena Megawati Telpon Prabowo, KPK: Penyidik Punya Pertimbangan

 

3. Adanya Kontradiksi dalam SPDP KPK

Kuasa hukum Hasto menyoroti dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, yang dianggap mengandung kontradiksi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved