Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Ungkap 8 Poin Keberatan
Ronny Talapessy menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui pemeriksaan, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Hasto-Kristiyanto-sampai-di-gedung-KPK45.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy dan Todung Mulya Lubis, mengajukan delapan poin keberatan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Jokowi Disebut Pernah Bantu Hasto, KPK: Penyidik Tidak Fokus Kesitu
1. Penetapan Tersangka Tanpa Pemeriksaan
Ronny Talapessy menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan tanpa melalui pemeriksaan, sehingga bertentangan dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014.
“(Hal ini) merupakan tindakan yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak mengindahkan ketentuan KUHAP maupun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena melewatkan proses yang diharuskan dalam penetapan tersangka, yakni pemeriksaan terhadap saksi/calon tersangka,” ungkapnya, dilansir dari tayangan Kompas TV.
2. Penyidikan Tidak Didahului Pengumpulan Bukti
Ronny menyatakan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan di awal tahap penyidikan tanpa melalui pengumpulan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Norma Pasal 1 angka 2 KUHAP sudah tepat, karena memberikan kepastian hukum yang adil kepada warga negara Indonesia ketika akan ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, yaitu harus melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara mengumpulkan bukti, bukan secara subyektif penyidik menemukan tersangka tanpa mengumpulkan bukti,” katanya.
Ia juga menilai bahwa proses tersebut dilakukan terburu-buru, tanpa menunggu perolehan bukti dari penyitaan.
Baca juga: Bantah Isu Soal Hasto Batal Ditahan Karena Megawati Telpon Prabowo, KPK: Penyidik Punya Pertimbangan
3. Adanya Kontradiksi dalam SPDP KPK
Kuasa hukum Hasto menyoroti dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan KPK, yang dianggap mengandung kontradiksi dan menciptakan ketidakpastian hukum.
| Baru Pimpin PDIP Toraja Utara, Wabup Andrew Fokus Konsolidasi Internal |
|
|---|
| Wabup Toraja Utara Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Cara Bantu Korban Kebakaran |
|
|---|
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|
| Jersey Timnas Indonesia di SEA Games 2025 Usung Motif Toraja dan Spirit Kebangsaan |
|
|---|