Begini Peran Radja Nainggolan dalam Kasus Dugaan Penyelundupan Narkoba
Selain Nainggolan, seorang pria pengangguran berusia 32 tahun dari Mechelen juga ditangkap di sebuah hotel.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM – Mantan pemain Timnas Belgia berdarah Indonesia, Radja Nainggolan (36), kini menjadi sorotan setelah ditangkap dan diperiksa pihak berwenang terkait dugaan keterlibatannya dalam pencucian uang yang berkaitan dengan penyelundupan narkoba internasional.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (27/1/2025).
Nainggolan, yang telah membantah semua tuduhan, saat ini harus menjalani penahanan sementara selama penyelidikan berlangsung.
Awal Kasus
Dilansir dari HLN, kasus ini bermula dari penyelidikan internasional atas jaringan penyelundupan kokain dari Amerika Selatan ke Belgia melalui Pelabuhan Antwerpen.
Operasi yang dimulai sejak 2023 ini telah mengungkap jaringan besar dengan melakukan 30 penggeledahan di Brussel dan Antwerpen, serta menangkap 16 tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi uang hampir 400 ribu euro (Rp6,8 miliar) dalam bentuk tunai, 14 kendaraan mewah, beberapa jam tangan bernilai tinggi, 2,7 kilogram kokain, senjata api, dan rompi antipeluru.
Salah satu kendaraan yang disita, sebuah Smart Brabus dengan pelat nomor khusus, diketahui milik Nainggolan.
Baca juga: Pesepakbola Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Belgia Kasus Penyelundupan Narkoba
Dugaan Keterlibatan Nainggolan
Menurut laporan, Nainggolan diduga terlibat dalam pencucian uang melalui transfer bank.
Informasi dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa ia pernah menarik sejumlah besar uang tunai dan kemudian mengembalikannya melalui rekening bank.
Namun, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai peran Nainggolan dalam jaringan tersebut.
“Radja telah menjawab semua pertanyaan dengan baik selama pemeriksaan. Ia sangat terkejut dengan situasi ini dan berharap dapat segera kembali ke rumah,” ujar pengacaranya, Omar Souidi.
Baca juga: Radja Nainggolan Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Pengacara Tegaskan Tak Ada Keterlibatan
Kronologi Penangkapan
Nainggolan tidak berada di apartemennya di kawasan Eilandje, Antwerpen, saat polisi melakukan penggeledahan.
Ia diberi tahu oleh seorang teman yang sedang menginap di apartemen tersebut dan langsung menyerahkan diri ke pihak berwenang.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, Nainggolan harus tetap ditahan hingga Selasa (28/1/2025) karena jaksa penuntut membutuhkan waktu untuk melanjutkan investigasi.
Baca juga: Gol Kedua Balotelli Dianulir, PSM Makassar Takluk 2-3 dari Dewa United Lewat Hattrick Alex Martins
Selain Nainggolan, seorang pria pengangguran berusia 32 tahun dari Mechelen juga ditangkap di sebuah hotel.
Di kamarnya, polisi menemukan uang tunai sebesar 40 ribu euro (Rp680 juta), mesin penghitung uang, dan bubuk putih yang diduga kokain.
Pria itu mengklaim hanya menyimpan uang untuk seorang kenalan.
Baca juga: Babak Pertama, PSM Makassar Unggul atas Dewa United 2-1, Balotelli Cetak Gol Ketiga untuk Juku Eja
Kepala jaringan penyelundupan narkoba yang menjadi pusat investigasi ini diduga bersembunyi di Dubai.
Sementara itu, penyelidikan untuk menentukan sejauh mana keterlibatan Nainggolan dalam kasus ini terus berlanjut.
Pengacaranya, Omar Souidi, optimistis bahwa kliennya akan segera dibebaskan.
Ia juga menegaskan bahwa Nainggolan bukan tersangka utama dalam kasus ini.
"Radja bukan tersangka utama, dan saya percaya ia tidak bersalah," tegas Souidi.
(*)
| Polisi Tangkap Musisi Onadio Leonardo Terkait Dugaan Kasus Narkoba |
|
|---|
| Eks Gelandang AS Roma Radja Nainggolan: Saya Lebih Suka Bermain untuk Timnas Indonesia |
|
|---|
| Masuk Kategori Warga Binaan Berisiko Tinggi, Ammar Zoni Dikirim ke Nusakambangan |
|
|---|
| Ammar Zoni Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Dalam Rutan Salemba |
|
|---|
| Mantan Kapolda Sulsel Matius Salempang Dukung Granat Toraja Perangi Narkoba |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.