Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 32,32 Triliun, Kripto Sumbang Rp 1,09 triliun
Total Pajak Kripto berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 620,4 miliar penerimaan 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para elaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” ujar Dwi.
Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang
dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Dinilai Bebani Rakyat, Amsindo Sulselbar Tolak Pajak Medsos |
![]() |
---|
Viral Pungli di Samsat Makassar, Ini Penjelasan Bapenda Sulsel |
![]() |
---|
Harga Bitcoin Tembus USD101 Ribu Usai Serangan AS ke Iran, Sentimen Pasar Kripto Melemah |
![]() |
---|
Veteran dan Mantan Bupati Gratis Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Luwu |
![]() |
---|
Nego Tarif Impor Trump, Airlangga dan Sri Mulyani Sebut AS Apresiasi Proposal RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.