Polemik Kebijakan PPN 12 Persen Warnai 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
Rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2025, telah menjadi bahan diskusi sejak...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/presiden-wakil-presiden-terpilih-prabowo-subianto-gibran-rakabuming-raka-20102024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Setelah dilantik pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memulai kepemimpinan mereka dengan sejumlah kebijakan strategis.
Salah satu kebijakan yang menuai perdebatan adalah penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang menjadi sorotan utama dalam 100 hari pertama pemerintahan mereka.
Rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2025, telah menjadi bahan diskusi sejak kuartal IV 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan kepada Komisi XI DPR RI bahwa rencana ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam Pasal 7 UU HPP, tarif PPN 12 persen diwajibkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2024).
Namun, banyak pihak menentang rencana ini karena dianggap dapat memperburuk daya beli masyarakat yang sedang lesu.
Baca juga: Pemkab Tana Toraja Punya Utang Pajak Kendaraan Dinas Rp 241 Juta Sepanjang 2024
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Merespons protes tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif.
"Kan sudah diberi penjelasan, kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN 12 Persen
PPnBM
PPN
kenaikan pajak
pajak
Jakarta
Sri Mulyani
Litbang Kompas
| Razia di Depan Warkop, Samsat dan Satlantas Polres Tana Toraja Kantongi Rp27 Juta |
|
|---|
| THR ASN Tana Toraja Tersendat, BPKPD: Kesalahan Input OPD Soal Pajak |
|
|---|
| Saksikan Uang Rampasan Kejagung Rp6 Triliun, Prabowo: Cukup Bangun 100 Ribu Rumah di Sumatra |
|
|---|
| Sejak Pukul 01.00, ASN Antre Aktivasi Coretax DJP di Kantor Pajak Makale, Pemilik Toko Mengeluh |
|
|---|
| 450 ASN Antre Untuk Aktivasi Akun CoreTax DJP, Kantor Pajak Makale Tana Toraja Hanya Layani 150 |
|
|---|