Minggu, 17 Mei 2026

Polemik Kebijakan PPN 12 Persen Warnai 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran

Rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2025, telah menjadi bahan diskusi sejak...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Polemik Kebijakan PPN 12 Persen Warnai 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
IST
Foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024 – 2029. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Setelah dilantik pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memulai kepemimpinan mereka dengan sejumlah kebijakan strategis.

Salah satu kebijakan yang menuai perdebatan adalah penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang menjadi sorotan utama dalam 100 hari pertama pemerintahan mereka.

Rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, yang dijadwalkan mulai berlaku 1 Januari 2025, telah menjadi bahan diskusi sejak kuartal IV 2024.

 

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan kepada Komisi XI DPR RI bahwa rencana ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam Pasal 7 UU HPP, tarif PPN 12 persen diwajibkan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (12/11/2024).

Namun, banyak pihak menentang rencana ini karena dianggap dapat memperburuk daya beli masyarakat yang sedang lesu.

 

Baca juga: Pemkab Tana Toraja Punya Utang Pajak Kendaraan Dinas Rp 241 Juta Sepanjang 2024

 

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Merespons protes tersebut, pemerintah menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan ini akan diterapkan secara selektif.

"Kan sudah diberi penjelasan, kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jumat (6/12/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved