Dinas Pertanian Toraja Utara Mulai Terapkan Pemeriksaan Kesehatan dan Penagihan Retribusi Hewan

Lukas mengakui adanya pro dan kontra di lapangan, namun ia menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
Kerbau di Pasar Bolu Rantepao. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Pertanian, resmi meluncurkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Salah satu implementasinya adalah penarikan retribusi pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan pengawasan lalu lintas ternak.

Penerapan ini diawali dengan kegiatan di dua titik strategis, yaitu perbatasan Toraja Utara-Tana Toraja dan perbatasan Toraja Utara (Nanggala)-Palopo, Sulawesi Selatan.

 

 

Selama dua hari peluncuran pada Sabtu (11/1/2025) dan Minggu (12/1/2025), puluhan hewan ternak, termasuk kerbau, babi, dan hewan lainnya, telah diperiksa dan dikenakan retribusi.

Kepala Dinas Pertanian Toraja Utara, Lukas Pasarai Datubarri, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit seperti African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Setiap hewan ternak yang diperiksa akan dikenakan retribusi, dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan disemprot dengan desinfektan. Langkah ini tidak hanya menjaga kesehatan hewan tetapi juga membantu meningkatkan PAD," ujar Lukas, Minggu (12/1/2025).

 

Baca juga: Potong Tedong Bonga Dipalak Rp1 Juta, Babi Rp100 Ribu, Pengacara Protes Pemkab Toraja Utara

 

Lukas mengakui adanya pro dan kontra di lapangan, namun ia menegaskan pentingnya pelaksanaan aturan ini demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

"Pro dan kontra itu hal biasa. Tetapi aturan ini dirancang demi masyarakat, termasuk untuk membiayai honor P3K, anggota DPRD, bupati, pembangunan jalan, dan lainnya. Perda ini juga berlaku bagi pedagang hewan dari luar daerah seperti Jeneponto dan Takalar," tambahnya.

 

Baca juga: Segini Anggaran Pemeliharaan Kantor DPRD, Bupati, dan Sekretariat Daerah Toraja Utara Sepanjang 2025

 

Daftar Retribusi

Berikut daftar tarif retribusi untuk setiap jenis hewan:

  • Sapi (bibit/potong): Rp 20.000 per ekor
  • Kerbau (bibit/potong): Rp 20.000 per ekor
  • Kuda: Rp 20.000 per ekor
  • Babi: Rp 10.000 per ekor
  • Kambing atau Domba: Rp 5.000 per ekor

Selain Dinas Pertanian, Perda No. 1 Tahun 2024 ini juga akan diterapkan oleh dinas-dinas lain sesuai dengan bidang masing-masing.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved