Polres Toraja Utara Amankan Dua Pelaku Narkoba, Buang Barang Bukti di Halaman Rumah Warga

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait...

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Donny Yosua
Tribun Toraja/Dok. Polres Toraja Utara
Polisi membongkar paket yang diduga berisi narkoba di halaman rumah warga Singki', Rantepao, Toraja Utara. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial IS alias PD (20), warga Tallunglipu Matallo, dan LA alias KN (33), warga La’bo, diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,08 gram.

 

 

Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU Firman melakukan penyelidikan di lokasi.

“Pada hari Senin, 6 Januari 2025, kami berhasil mengamankan dua pria pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, beserta barang bukti,” ujar IPTU Firman saat ditemui, Jumat (10/1/2025).

 

Baca juga: Dua Polisi Enrekang Dipecat karena Kasus Narkoba, Tujuh Diperiksa Propam

 

Pelaku Mencoba Buang Barang Bukti

Saat akan diamankan, salah satu pelaku mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti ke halaman rumah warga.

“Barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 1,08 gram sempat dibuang ke halaman rumah warga, namun berkat kejelian petugas, barang tersebut berhasil ditemukan,” ungkap IPTU Firman.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik klip bening berisi 110 sachet plastik klip kecil dan dua potongan lakban hitam.

 

Baca juga: Ini Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Baru Polres Tana Toraja

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved