Uang Palsu UIN Alauddin
Bank Indonesia: Uang Palsu Keluaran UIN Berkualitas Sangat Rendah, Mudah Diidentifikasi dengan 3D
Barang bukti mesin cetak temuan Polri di UIN Alauddin Makassar merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR - Bank Indonesia (BI) menyoroti kasus sindikat uang palsu yang pabriknya ditemukan di UIN Alauddin Makassar di Kabupaten Gowa.
Diberitakan sebelumnya bahwa Polres Gowa mengungkap sindikat pembuatan dan pengedaran uang palsu.
Saat ini, polisi sudah menetapkan 18 tersangka, termasuk dosen dan mantan Kepala UPT Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Dr Andi Ibrahim.
Tersangka ke-18 adalah Annar Salahuddin Sampetoding. Ia ditetapkan sebagai tersangka kemarin, Sabtu (28/12/2024), setelah menjalani pemeriksaan secara maraton sekira 24 jam, sejak Kamis (26/12/2024) malam sampai Jumat (27/12/2024).
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, memaparkan bahwa ada sanksi hukum bagi yang melakukan pemalsuan dan mengedarkan uang Rupiah palsu di atas dalam UU Mata Uang.
Bukan hanya itu, bagi yang sengaja merusak uang Rupiah, termasuk membelah, juga bisa disanksi hukum.
Bank Indonesia (BI) mengapresiasi setiap pengungkapan kasus uang palsu oleh Polri sebagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap rupiah, termasuk pengungkapan terbaru di UIN Alauddin oleh Polres Gowa, Sulawesi Selatan.
Marlison Hakim menyatakan, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) telah berkoordinasi dengan Polri, dalam hal ini Polres Gowa dan Polda Sulsel, untuk menanggapi kasus tersebut.
"Kami siap mendukung proses penyidikan Polri dengan memberikan klarifikasi terkait uang yang diragukan keasliannya dan menyediakan tenaga ahli untuk memverifikasi ciri keaslian uang Rupiah," ujar Marlison Hakim dalam pernyataan resmi dikutip tribun-timur.com, Minggu (29/12/2024).
"Bank Indonesia siap mendukung pihak Polri untuk melakukan penelitian terhadap seluruh barang bukti dugaan uang palsu pada kasus pemalsuan uang di Gowa," ucapnya.
Marlison menambahkan, berdasarkan penelitian Bank Indonesia terhadap setiap temuan uang palsu, diketahui bahwa kualitas uang palsu yang diproduksi selama ini masih relatif sangat rendah dan dapat diidentifikasi dengan mudah oleh masyarakat melalui metode 3D atau "dilihat, diraba, diterawang".
Demikian juga dengan kasus uang palsu pabrikan UIN Alauddin Makassar di Gowa.
"Berdasarkan penelitian Bank Indonesia atas sampel barang bukti, teridentifikasi bahwa barang bukti tersebut merupakan uang palsu dengan kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D," ujar Marlison.
"Uang palsu tersebut dicetak dengan menggunakan teknik cetak inkjet printer dan sablon biasa, sehingga tidak terdapat pemalsuan menggunakan teknik cetak offset sebagaimana berita yang beredar," tambahnya.
Disebutkan, barang bukti mesin cetak temuan Polri di UIN Alauddin Makassar merupakan mesin percetakan umum biasa, tidak tergolong ke dalam mesin pencetakan uang.
"Tidak ada unsur pengaman uang yang berhasil dipalsukan seperti benang pengaman, watermark, electrotype, dan gambar UV hanya dicetak biasa menggunakan sablon, serta kertas yang digunakan merupakan kertas biasa," katanya.
"Dengan demikian, dapat dikatakan uang palsu tersebut berkualitas sangat rendah seperti temuan uang palsu pada kasus-kasus sebelumnya," tutur Marlison.
Untuk meminimalisir pemalsuan, Bank Indonesia terus berupaya memperkuat kualitas uang rupiah dengan memperkenalkan desain uang yang lebih canggih dan mudah dikenali, serta meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang ciri keaslian uang Rupiah melalui kampanye Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah.
Berdasarkan data Bank Indonesia, temuan uang palsu menunjukkan tren yang semakin menurun seiring dengan meningkatnya kualitas uang (bahan uang, teknologi cetak, dan unsur pengaman) yang semakin modern dan terkini, di samping adanya literasi CBP Rupiah nasional secara masif dan koordinasi rutin dengan seluruh unsur Botasupal.
Sepanjang tahun 2024 rasio uang palsu tercatat sebesar 4 ppm (piece per million atau 4 lembar dalam setiap 1 juta uang yang beredar), atau lebih rendah dari tahun 2022 dan 2023 pada 5 ppm, 2021 pada 7 ppm, dan 2020 pada 9 ppm.
Marlison Hakim menambahkan bahwa meskipun temuan uang palsu menurun, Bank Indonesia tetap mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memeriksa keaslian uang melalui metode 3D, tanpa perlu melakukan tindakan dapat merusak uang.
"Jika masyarakat ingin memastikan keaslian uang Rupiah, cukup gunakan metode 3D. Jangan sampai merusak uang dengan cara membelahnya, karena itu bisa berisiko terkena sanksi pidana," tegasnya.
Dalam hal ini, Bank Indonesia juga menghimbau agar masyarakat menggunakan alat bantu seperti lampu ultraviolet (UV) untuk mengidentifikasi ciri keaslian uang Rupiah kertas yang memendar dalam beberapa warna.
"Uang palsu yang ditemukan berpendar di bawah lampu UV berkualitas sangat rendah dan memiliki pendaran yang berbeda baik dari segi lokasi, warna, dan bentuk dengan uang Rupiah asli.
Selain itu, secara visual uang palsu dimaksud sangat mudah diidentifikasi tanpa perlu menggunakan bantuan lampu UV.
Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk tidak perlu khawatir dalam bertransaksi menggunakan uang Rupiah dan tetap berhati-hati dengan mengecek keaslian uang cukup melalui metode 3D.
Sementara itu, Marlison menekankan bahwa Bank Indonesia terus bekerja sama dengan seluruh unsur Botasupal, Polri, Kejaksaan, DJBC, dan perbankan untuk mencegah peredaran uang palsu, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri uang Rupiah yang sah.
"Selain itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjaga uang Rupiah dengan baik, agar tidak mudah rusak. Penerapan 5 Jangan juga penting: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan distapler, Jangan diremas, dan Jangan dibasahi," ujar Marlison Hakim.
Sanksi
Marlison menambahkan, metode yang efektif untuk memastikan keaslian uang Rupiah adalah dengan 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Masyarakat tidak perlu melakukan tindakan lainnya yang dapat merusak uang, seperti membelah uang.
Sebagaimana barang yang memiliki ketebalan, uang Rupiah kertas dalam kondisi apapun (baik masih layak edar ataupun sudah lusuh) juga dapat dibelah menggunakan teknik atau metode tertentu.
Membelah uang Rupiah juga merupakan salah satu tindakan yang dapat dikategorikan dalam merusak uang dan merupakan pelanggaran dengan sanksi pidana.
Pasal 35 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah.
Sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Bank Indonesia juga turut menghimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik guna memudahkan masyarakat dalam mengenali keaslian uang rupiah.
Untuk itu, masyarakat agar senantiasa menerapkan 5 Jangan: Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi.
Diseminasi informasi ciri keaslian uang Rupiah secara kontinu dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi publik, konten media sosial, dan website Bank Indonesia.
(*)
Dilimpahkan ke Kejari Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding: Jangan Sebut Saya Otak Uang Palsu |
![]() |
---|
Donatur dan Otak Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Annar Sampetoding Teranjam Penjara 15 Tahun |
![]() |
---|
Uang Palsu Pabrikan UIN Alauddin Dibikin 19 Tahapan Agar Mirip Asli, BI Sebut Kualitas Rendah |
![]() |
---|
Pernah Dibela Saat Berkasus, Kubu Ferdy Sambo Klaim Tak Kenal Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Jejak Usaha Annar Sampetoding Tersangka Sindikat Uang Palsu, Keluarga Pendiri PT Antam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.