Natal, 283 Warga Binaan se-Sulsel Terima Remisi Khusus, Satu Orang Bebas
Sementara satu orang lainnya menerima RK II (langsung bebas) dengan pengurangan masa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/14022024_warga_binaan.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman, mengatakan sebanyak 283 warga binaan beragama Kristen dan Katolik mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2024.
283 warga binaan ini menempati seluruh lembaga pemasyarakatan di Sulsel.
Salah satu dari mereka bahkan langsung bebas dan dapat merayakan Natal bersama keluarga.
Menurut Taufiqurrakhman, remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Dari total penerima remisi, 282 orang memperoleh RK I (pengurangan sebagian masa tahanan) dengan rincian 39 orang menerima remisi 15 hari, 201 orang menerima remisi 1 bulan, 37 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 5 orang menerima remisi 2 bulan.
Sementara satu orang lainnya menerima RK II (langsung bebas) dengan pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.
Taufiqurrakhman menekankan bahwa pemberian remisi adalah wujud nyata dari program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
"Mereka yang mendapatkan remisi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar dalam register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” ujarnya.
Ia berharap pemberian remisi ini mampu memotivasi warga binaan untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan.
Hal ini tidak hanya untuk masa tahanan mereka, tetapi juga menjadi bekal agar setelah bebas, mereka dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi tindak pidana.
“Pemberian remisi ini juga bentuk apresiasi negara atas upaya warga binaan yang bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dan berperilaku baik selama berada di dalam lapas,” tambahnya.
Taufiqurrakhman juga menyampaikan penghargaan kepada para petugas pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak yang terus mendukung proses pembinaan warga binaan.
Dukungan ini dianggap penting untuk memastikan warga binaan dapat memanfaatkan masa tahanan mereka untuk memperbaiki diri.
“Kami mengapresiasi kerja keras petugas pemasyarakatan dan semua pihak yang telah berkontribusi dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan program pembinaan,” katanya.
Melalui program remisi ini, diharapkan warga binaan tidak hanya sekadar menjalani masa tahanan, tetapi juga mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
Pemerintah terus mendorong upaya pembinaan yang lebih intensif dan komprehensif agar tujuan reintegrasi sosial dapat tercapai.(*)
| Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Kemerdekaan, Putri Candrawathi 9 Bulan |
|
|---|
| 153 Warga Binaan Rutan Makale Dapat Remisi Kemerdekaan, 2 Orang Langsung Bebas |
|
|---|
| 5.898 Napi di Sulsel Terima Remisi HUT ke-80 RI, 167 Langsung Bebas |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulsel Janji Permudah Musisi Urus Hak Cipta |
|
|---|
| 5.344 Tahanan di Sulsel Dapat Remisi Idulfitri 2025, Termasuk 77 Narapiana Kasus Korupsi |
|
|---|