Mahasiswi Dokter Spesialis Tewas Dibully Senior, Undip Berikan Pendampingan Hukum untuk Tersangka

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi terkait posisi para tersangka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi terkait posisi para tersangka.

“Kami ingin meluruskan, TEN adalah Kaprodi, sementara SM hanya staf administrasi, bukan kepala staf atau dokter,” jelas Khaerul.

Ia membenarkan bahwa ketiga tersangka menerima surat pemberitahuan dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024.

 

Baca juga: LBH APIK Minta Undip Pecat Hasyim Asyari sebagai Dosen, Khawatir Mahasiswi Jadi Korban Baru

 

“Mereka sudah berkomunikasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses berlangsung,” tambahnya.

Khaerul menyebutkan ketiga tersangka tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Sejauh ini tidak ada masalah, mereka tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.

 

Baca juga: Viral Video Siswi Kelas 5 SD di Lampung Jadi Korban Bully, Begini Pengakuan Paman Korban

 

Undip berencana menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Sabtu atau Minggu, 28-29 Desember 2024.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif.

“Mereka tidak dicekal dan sejauh ini bersikap kooperatif,” kata Artanto.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved