Mahasiswi Dokter Spesialis Tewas Dibully Senior, Undip Berikan Pendampingan Hukum untuk Tersangka

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi terkait posisi para tersangka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari PPDS Anestesi Undip Semarang, di Mapolda Jateng, Selasa (24/12/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, SEMARANG – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan akan memberikan pendampingan hukum bagi tiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap ARL (30), mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi yang meninggal dunia.

Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihak kampus akan mendukung ketiga tersangka karena meyakini mereka tidak bersalah.

“Kami akan membantu mereka, karena sejak awal kami yakin mereka tidak bersalah,” ujar Yunanto saat dihubungi, Rabu (25/12/2024).

 

 

Polda Jawa Tengah sebelumnya mengumumkan tiga tersangka berinisial TEN, SM, dan ZYA dalam kasus tersebut.

Berdasarkan laporan, tersangka TEN diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk mengumpulkan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) secara tidak resmi.

SM disebut turut serta dalam pengumpulan BOP, bahkan meminta uang langsung kepada bendahara PPDS.

 

Baca juga: Fakta Terbaru Kematian Aulia Risma Lestari, Dokter PPDS Anestesi UNDIP Tewas Bunuh Diri

 

Sementara itu, ZYA dikenal sebagai senior yang aktif menerapkan peraturan, memberikan hukuman, dan memaki ARL.

Yunanto menyatakan Undip tidak terkejut dengan penetapan ketiganya sebagai tersangka karena pihak universitas telah mengikuti proses hukum dari awal.

“Ini adalah bagian dari proses hukum yang harus dijalani,” katanya.

 

Baca juga: Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis di Undip Ditemukan Tewas, Diduga Akibat Perundungan

 

Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi terkait posisi para tersangka.

“Kami ingin meluruskan, TEN adalah Kaprodi, sementara SM hanya staf administrasi, bukan kepala staf atau dokter,” jelas Khaerul.

Ia membenarkan bahwa ketiga tersangka menerima surat pemberitahuan dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024.

 

Baca juga: LBH APIK Minta Undip Pecat Hasyim Asyari sebagai Dosen, Khawatir Mahasiswi Jadi Korban Baru

 

“Mereka sudah berkomunikasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses berlangsung,” tambahnya.

Khaerul menyebutkan ketiga tersangka tetap menjalankan tugas seperti biasa.

“Sejauh ini tidak ada masalah, mereka tetap bekerja seperti biasa,” ujarnya.

 

Baca juga: Viral Video Siswi Kelas 5 SD di Lampung Jadi Korban Bully, Begini Pengakuan Paman Korban

 

Undip berencana menggelar konferensi pers terkait kasus ini pada Sabtu atau Minggu, 28-29 Desember 2024.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan ketiga tersangka belum ditahan karena dinilai kooperatif.

“Mereka tidak dicekal dan sejauh ini bersikap kooperatif,” kata Artanto.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka.

(*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved