Pilkada Tana Toraja 2024
KPU Tana Toraja Rampungkan PSU Terakhir di Tarongko, Zadrak-Erianto Tetap Mendominasi
Dari total DPT tersebut, sebanyak 161 jiwa pemilih yang hadir memberikan suara mereka untuk PSU.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Imam Wahyudi
Menurut Theofilus Lias, dugaan kejadian tersebut berpotensi pidana atas pelanggaran Pasal 178A UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Di mana menurut Theofilus, pelanggaran ini serupa dengan TPS 001, Lembang Ullin, Kecamatan Rembon yang juga menggelar PSU untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel juga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja.
“Sama kasus Ullin. Cuma kan tergantung motifnya, apakah itu terbukti atau tidak. Itu tergantung dalam klarifikasi yang dilakukan,” tutup Theofilus. (*)
| Hasil Pilkada Tana Toraja 2024: Sebaran Suara Zadrak-Erianto dan Victor-John di 19 Kecamatan |
|
|---|
| Zadrak-Erianto Habiskan Rp2 Miliar Untuk Kampanye Pilkada Tana Toraja 2024, Victor-John Rp200 Juta |
|
|---|
| Hasil Pilkada Toraja Utara 2024: Dedy-Andrew Unggul di 15 Kecamatan, Berikut Rinciannya |
|
|---|
| Zadrak Tombeg Pemenang Pilkada Tana Toraja Catat Sejarah, Bakal Jadi Bupati Tertua di Sulsel |
|
|---|
| Akui Kemenangan Zadrak-Erianto, Victor-John Tak Gugat Hasil Pilkada Tana Toraja 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Keterangan-foto3.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.