Termasuk Miftah Maulana, 52 Pejabat Kabinet Prabowo-Gibran Belum Setor LHKPN

Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya soal ketepatan waktu, tetapi juga terkait keakuratan dan kelengkapan informasi mengenai harta...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Youtube
Presiden Prabowo melantik Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Sebanyak 52 pejabat dalam Kabinet Merah Putih dilaporkan belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 3 Desember 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dirilis, dari total tersebut, 16 pejabat menduduki jabatan menteri atau kepala lembaga setingkat menteri.

 

 

Sebanyak 27 lainnya adalah wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri.

Sisanya, 9 pejabat berasal dari utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus presiden.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, yang menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

 

Baca juga: Paslon Pilkada Tana Toraja 2024 Diwajibkan KPU Setor LHKPN

 

KPK: 72 Pejabat Sudah Patuh

Anggota tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari 124 pejabat wajib lapor di Kabinet Merah Putih, 72 di antaranya telah memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN mereka.

"Kami mengapresiasi kepada pejabat yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya," ujar Budi, Kamis (5/12/2024).

Namun, ia juga mengimbau kepada pejabat yang belum melapor agar segera memenuhi kewajiban tersebut, mengingat tenggat waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak pelantikan pada 21 Oktober 2024.

 

Baca juga: LHKPN Diverifikasi KPK, 30 Calon Anggota DPRD Tana Toraja Siap Dilantik September

 

LHKPN Sebagai Instrumen Pencegahan Korupsi

Budi menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya soal ketepatan waktu, tetapi juga terkait keakuratan dan kelengkapan informasi mengenai harta kekayaan para penyelenggara negara.

"Kepatuhan terhadap LHKPN adalah langkah awal penting dalam upaya pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan pejabat negara," kata Budi.

KPK juga menyatakan siap memberikan bantuan teknis jika terdapat kendala dalam proses pelaporan.

 

Baca juga: 30 Caleg Terpilih DPRD Toraja Utara Setor LHKPN

 

Gus Miftah Belum Lapor

Di antara pejabat yang belum melaporkan LHKPN, salah satunya adalah Gus Miftah.

Namanya sebelumnya menjadi viral setelah terlibat dalam kontroversi terkait ucapan kepada seorang penjual es teh.

"Dari total 15 Utusan Khusus, Penasihat Khusus, atau Staf Khusus Presiden, baru enam yang melaporkan LHKPN. Gus Miftah belum melapor," jelas Budi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved