Paslon Pilkada Tana Toraja 2024 Diwajibkan KPU Setor LHKPN
LHKPN yang dilampirkan saat pencalonan kata Rahmat boleh berupa tanda terima atau tanda penyampaian ke KPK.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pasangan calon (paslon) Pilkada 2024 wajib menyetor dokumen Laporan Harta Kekayaan (LHKPN) pada saat mencalonkan di KPU nantinya, termasuk di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Tana Toraja Bdang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat.
Menurut Rahmat, syarat penyetoran dokumen LHKPN pencalonan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 perubahan PKPU Nomor 10 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Salah satu syarat pencalonan yaitu menyampaikan LHKPN. Jadi tanda terima bahwa calon sudah melaporkan harta kekayaan, dan itu harus disampaikan pada saat mendaftar,” ujar Rahmat saat dijumpai di Kantor KPU Tana Toraja, Makale, Rabu (28/8/2024) siang.
“Terkait formatnya sudah sesuai atau tidak, itu nanti kita akan verifikasi. Tetapi itu bagian syarat calon yang harus dimasukkan pada saat mendaftar.
LHKPN yang dilampirkan saat pencalonan kata Rahmat boleh berupa tanda terima atau tanda penyampaian ke KPK.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja untuk periode 2024-2029 diikuti oleh dua paslon yakni Zadrak Tombeg-Erianto Laso' Paundanan dan Victor Datuan Batara-John Diplomasi.
Pendaftaran paslon Pilkada 2024 telah dibuka di kantor KPU Tana Toraja mulai Selas-Kamis (27-29/8) pukul 23.59 Wita.
Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Tana Toraja bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, mengatakan, baik Zadrak-Erianto maupun Victor-John, keduanya dijadwalkan untuk mendaftar pada hari terakhir, Kamis (29/8).
Zadrak-Erianto dijadwalkan mendaftar pukul 11.00 Wita, kemudian Victor-John pada pukul 16.00 kata Rahmat.
Paslon Zadrak-Erianto telah mengantongi B1-KWK dari enam partai politik yakni Perindo, PDI Perjuangan, NasDem, Gelora, Hanura, dan terakhir Gerindra.
Pileg 2024, Perindo mengontrol satu kursi di DPRD Tana Toraja, PDI Perjuangan empat kursi, NasDem enam kursi, Gelora satu kursi, Hanura satu kursi, dan Gerindra enam kursi. Sehingga paslon Zadrak-Erianto memiliki kekuatan 19 dari 30 persebaran kursi di DPRD Tana Toraja.
Zadrak sendiri saat ini menjabat petahana Wakil Bupati Tana Toraja sekaligus Ketua DPC Gerindra Tana Toraja.
Sementara paslon Victor-John mengantongi B1-KWK dari Demokrat dan Golkar.
Pileg 2024, Demokrat megamankan empat kursi di DPRD Tana Toraja, sementara Golkar tujuh kursi. Sehingga paslon Victor-John memiliki kekuatan 11 dari 30 persebaran kursi di DPRD Tana Toraja.
Victor sendiri saat ini menjabat Ketua DPD II Golkar Tana Toraja, dan merupakan Wakil Bupati Tana Toraja periode 2016-2021.
(*)
Hulk Hogan Meninggal Dunia di Usia 71 Tahun, Segini Harta Kekayaannya |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Sulsel Lolos dari Tuduhan Intimidasi KPU Tana Toraja |
![]() |
---|
16 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Satu Pimpinan DPR RI, Ini Namanya |
![]() |
---|
Anggota Bawaslu Tana Toraja Mengaku Salah |
![]() |
---|
24 Calon Kepala Daerah Tidak Ikut Tes Kesehatan sebelum Pelantikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.