Senin, 13 April 2026

Menkopolkam: Perputaran Uang dari Kasus Narkoba Capai Rp99 Triliun

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Budi menegaskan bahwa desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan langkah tegas dalam...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Menkopolkam: Perputaran Uang dari Kasus Narkoba Capai Rp99 Triliun
istimewa
Menkopolkam, Budi Gunawan. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) Budi Gunawan mengungkapkan bahwa perputaran dana terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus narkoba di Indonesia mencapai Rp99 triliun dalam dua tahun terakhir.

Pernyataan tersebut disampaikan Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2024).

"Menurut laporan intelijen keuangan, dalam periode 2022-2024, total perputaran dana dari tindak pidana pencucian uang narkotika mencapai Rp99 triliun," kata Budi Gunawan, seperti dikutip dari Breaking News KompasTV.

 

 

Selain angka fantastis dari perputaran uang, Budi juga menyoroti tingginya jumlah pengguna narkoba di Indonesia, yang mencapai 3,3 juta orang pada tahun 2024.

Mayoritas dari pengguna tersebut, menurutnya, adalah generasi muda.

"Angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai 3,3 juta, didominasi oleh generasi muda, khususnya remaja berusia 15 hingga 24 tahun," jelasnya.

 

Baca juga: Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Afganistan-Jakarta, 389 Kilogram Sabu Berhasil Disita

 

Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, Budi menegaskan bahwa desk pemberantasan narkoba akan terus melakukan langkah tegas dalam menindak kasus ini.

"Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara masif dan keras," tegasnya.

 

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Pecandu Narkoba yang Datang ke Kantor Polisi Tidak Akan Ditangkap

 

Langkah tersebut meliputi penelusuran serta pemblokiran aliran dana terkait, penerapan pasal TPPU untuk para pengedar dan bandar, serta kampanye dan edukasi publik terkait bahaya narkoba.

"Kami juga akan terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap ancaman bahaya narkoba," pungkas Budi.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved