Kamis, 23 April 2026

Total 26 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron

Kasus ini terungkap setelah penangkapan sejumlah pegawai Komdigi dan warga sipil yang terlibat.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Total 26 Tersangka Ditangkap dalam Kasus Judi Online Komdigi, 4 Masih Buron
tribunnews
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penangkapan pegawai Komdigi di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi; sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika) di Jalan Medan Merdeka Barat nomor 9, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (1/11/2024) malam. Penggeledahan dalam rangka pencarian barang bukti kasus judi online yang diduga melibatkan pejabat dan pegawai Kementerian Komdigi. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA — Polisi telah menangkap total 26 tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dua tersangka terbaru yang ditangkap adalah AA dan F alias W.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, menjelaskan bahwa AA ditangkap pada 26 November 2024, sedangkan F ditangkap dua hari kemudian, 28 November 2024.

 

 

"Penyidik telah menangkap dua tersangka baru, yaitu AA yang berperan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan F alias W yang bertindak sebagai agen dari 40 website judi online," ujar Ade Ary, Senin (2/12/2024), seperti dikutip dari Antara.

Dari penangkapan F, polisi mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp720 juta.

Sementara itu, dari tersangka AA, barang bukti yang disita meliputi satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total Rp724 juta.

 

Baca juga: Psikolog: Butuh Rehabilitasi 3 Bulan untuk Sembuhkan Kecanduan Judi Online

 

Ade Ary menambahkan bahwa saat ini ada empat tersangka yang masih buron, yakni J, JH, F, dan C.

Upaya pencarian terhadap mereka terus dilakukan.

Kasus ini terungkap setelah penangkapan sejumlah pegawai Komdigi dan warga sipil yang terlibat.

 

Baca juga: Polisi: 1 Staf Ahli dan 9 Pegawai Kementerian Komdigi Terseret Kasus Judi Online

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved