Hasil Pilkada Tana Toraja 2024

Mitos Berlanjut? Belum ada Yang 'Oppo' di Toraja Utara

Merujuk pada hasil quick count, Dedy-Andrew akan menjadi pemimpin Toraja Utara periode 2025-2030.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
Tangkapan layar
Hasil quick count PP PTI untuk Pilkada Toraja Utara 2024. 

Mereka adalah Kalatiku Paembonan (2016-2021) yang kembali maju pada Pilkada 2020 lalu. Kalatiku pecah kongsi dengan wakilnya, Yosia Rinto Kadang, yang juga maju sebagai calon bupati.

Namun, Kalatiku yang kala itu berpasangan dengan dr Etha Rimba P Tandi Payung kalah dari pasangan Yohanis Bassang-Frederik Victor Palimbong. Demikian juga dengan Yosia yang berpasangan dengan Yonathn Pasodung kalah.

Kalatiku-Etha meraih 38,40 persen sementara Ombas-Dedy meraih 44,17 persen. Yosia-Yonatan meraih 17,43 persen suara.

Dejavu terulang di Pilkada 2024 ini.

Ombas-Dedy pecah kongsi dan saling saing untuk mendapatkan kursi 01 Toraja Utara.

Yohanis Bassang maju berpasangan dengan Marthen Rante Tondok. Sementara Frederik menggaet milenial dengan menggandeng Andrew Branch Silambi.

Dilantik Februari 2025

Meski belum ada hasil resmi dari KPU, namun biasanya hasil hitung cepat diperkirakan takkan meleset dari hasil hitung manual yang dilakukan KPU.

KPU akan mengumumkan hasil Pilkada secara resmi pada 16 Desember 2024 namti.

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih dilangsungkan pada Februari 2025 mendatang. 

Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilantik pada 7 Februari 2025.

Sementara Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.

"Jadwal pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh komisi pemilihan umumkabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 A Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

"Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025," bunyi pasal 22 A. 

Disclaimer

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved