Akan Dipulangkan ke Negaranya, Terpidana Mati Kasus Heroin: Terima Kasih Sudah Diajar Membatik

Sambiyo mengatakan setelah dipulangkan ke negaranya, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman pidana namun mengikuti Undang-undang

Editor: Imam Wahyudi
kompas.com
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane 

TRIBUNTORAJA.COM - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane, saat ini sibuk menghias pohon Natal di Lapas Perempuan Yogyakarta.

"Kemarin saya ketemu dia sedang menghias pohon Natal," ujar Kepala Sub Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Kemenkumham DIY, Sambiyo dalam pernyataannya, Kamis (21/11/24).

Saat ditanya apakah  momen Natal nanti menjadi hari yang dipilih untuk pemulangan Mary Jane, Sambiyo mengatakan pihaknya belum menerima soal kapan jadwal pemulangan Mary Jane.

"Kami juga belum ada menerima informasi tersebut, kita tunggu saja informasi dari pimpinan baik dari Kejaksaan maupun Kemenkumham pusat, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)," ucapnya.

Sambiyo mengatakan setelah dipulangkan ke negaranya, Mary Jane tetap akan menjalani hukuman pidana namun mengikuti Undang-undang yang ada di Filipina.

"Dari informasinya yang jelas itu bukan pembebasan, adapun Mary Jane itu dipindahkan ke sana tetap melakukan pidana di sana, menurut Undang-undang yang ada di Filipina," ujarnya.

Dia menyebut, saat ini terpidana Mary Jane masih berada di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.

Mary Jane masih menjalani masa pembinaan bersama dengan warga binaan yang lain.

"Mary Jane dalam kondisi yang sangat baik. Dia pun sudah mengetahui soal kabar kepulangan ini, dia sudah ditelpon oleh kedutaan Filipina. Karena, memang selama ini kedutaan Filipina atensinya ke Mary Jane sangat luar biasa," tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan "transfer of prisoner" atau pemindahan narapidana pada Desember mendatang.

"Perkiraan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan di bulan Desember 2024," ujarnya.

Mary Jane divonis hukuman mati sejak tahun 2010. 

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada bulan April 2010 karena kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin.

Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Mary Jane sempat mengajukan grasi. Tetapi, pada tahun 2014, permohonan grasi itu ditolak oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved