Selasa, 14 April 2026

Meutya Hafid Bakal Pecat Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online dalam 2 Hari Kedepan

Meutya menambahkan bahwa proses pemecatan akan dilakukan segera setelah adanya kejelasan dalam surat resmi dan mencapai tujuh hari sejak penahanan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Meutya Hafid Bakal Pecat Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online dalam 2 Hari Kedepan
Tribunnews
Menkomdigi, Meutya Hafid. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online akan diberhentikan dalam waktu 1-2 hari ke depan.

Saat ini, 11 pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sudah dinonaktifkan dari tugas-tugas mereka.

Pernyataan ini disampaikan Meutya saat berkunjung ke Semper Barat, Jakarta Utara, pada Selasa (12/11/2024).

 

 

"Secara internal, kami sudah menonaktifkan mereka, dan dalam satu hingga dua hari ke depan, kami akan memberhentikan mereka dari status PNS setelah menerima pembaruan dari kepolisian," jelas Meutya.

Meutya menambahkan bahwa proses pemecatan akan dilakukan segera setelah adanya kejelasan dalam surat resmi dan mencapai tujuh hari sejak penahanan.

"Jika semuanya sudah sesuai dengan ketentuan, kami akan melakukan pemberhentian dalam 1-2 hari," lanjutnya.

 

Baca juga: Dua Buron Kasus Beking Judi Online di Komdigi Ditangkap di Luar Negeri

 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penyelidikan di lingkungan Kementerian Komdigi.

"Saya selalu membuka pintu bagi aparat penegak hukum dan mempersilakan mereka datang kapan saja untuk penyidikan atau pengembangan penyidikan," ucapnya.

 

Baca juga: Viral Video Denny Cagur Promosi Judi Online, Begini Klarifikasinya

 

Meutya turut ditanya tentang status pegawai Komdigi berinisial A yang masih buron.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui jabatan eselon pegawai tersebut.

"Saya tidak tahu, tanyakan ke pihak kepolisian," katanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved