PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Jadi Wapres
Inti gugatan PDIP adalah meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/debat-cawapres-pilpres-2024-gibran-rakabuming-raka-2632024.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Dalam perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, putusan tersebut diumumkan melalui sistem e-court pada Kamis (24/10/2024).
"Menetapkan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada hari yang sama.
PDIP, sebagai pihak penggugat, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Sebelumnya, putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan untuk dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun tertunda karena ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir akibat sakit.
Akhirnya, sidang pembacaan putusan diundur ke 24 Oktober 2024.
Baca juga: PTUN Tunda Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga 24 Oktober
Menurut laporan Kompas TV, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan gugatan terhadap KPU pada Selasa (2/4/2024).
Dalam gugatannya, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Legislatif yang diadakan pada 20 Maret 2024, hingga ada keputusan hukum yang tetap.
"Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak melakukan atau menerbitkan tindakan administratif apapun terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap," demikian permohonan PDIP.
Baca juga: Isi Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Diputuskan PTUN Hari Ini
Inti gugatan PDIP adalah meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Partai tersebut juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut, termasuk menghapus nama pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu berdasarkan suara terbanyak yang tertera dalam Keputusan KPU tersebut.
(*)
| Baru Pimpin PDIP Toraja Utara, Wabup Andrew Fokus Konsolidasi Internal |
|
|---|
| Wabup Toraja Utara Rayakan HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri dengan Cara Bantu Korban Kebakaran |
|
|---|
| 272 Janda dan Duda Baru di Toraja Sepanjang 2025, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu Dominan Perceraian |
|
|---|
| Warga Toraja di Jakarta Bawakan Lagu Marendeng Marampa dalam Konser Pra Kompetisi Sing From Kobe |
|
|---|
| Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Lisa Mariana Terkait Kasus Video Asusila |
|
|---|