Minggu, 12 April 2026

PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Jadi Wapres

Inti gugatan PDIP adalah meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PTUN Tolak Gugatan PDIP soal Pencalonan Gibran Rakabuming Jadi Wapres
IST
Gibran Rakabuming Raka dalam Debat Cawapres Pilpres 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Dalam perkara dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, putusan tersebut diumumkan melalui sistem e-court pada Kamis (24/10/2024).

"Menetapkan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima," bunyi amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada hari yang sama.

 

 

PDIP, sebagai pihak penggugat, diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Sebelumnya, putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan untuk dibacakan pada 10 Oktober 2024, namun tertunda karena ketua majelis hakim PTUN Jakarta yang menangani kasus tersebut berhalangan hadir akibat sakit.

Akhirnya, sidang pembacaan putusan diundur ke 24 Oktober 2024.

 

Baca juga: PTUN Tunda Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga 24 Oktober

 

Menurut laporan Kompas TV, PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri mengajukan gugatan terhadap KPU pada Selasa (2/4/2024).

Dalam gugatannya, PDIP meminta agar majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Legislatif yang diadakan pada 20 Maret 2024, hingga ada keputusan hukum yang tetap.

"Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak melakukan atau menerbitkan tindakan administratif apapun terkait pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 hingga perkara ini memiliki kekuatan hukum yang tetap," demikian permohonan PDIP.

 

Baca juga: Isi Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Diputuskan PTUN Hari Ini

 

Inti gugatan PDIP adalah meminta pembatalan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Partai tersebut juga meminta majelis hakim PTUN memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut, termasuk menghapus nama pasangan calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilu berdasarkan suara terbanyak yang tertera dalam Keputusan KPU tersebut.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved