Rabu, 20 Mei 2026

PTUN Tunda Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga 24 Oktober

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat, telah menghadapi pemeriksaan atas sejumlah bukti dan saksi.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto PTUN Tunda Sidang Putusan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran hingga 24 Oktober
Dok Tim Komunikasi Gerindra
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (via Kompas.com) 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda sidang pembacaan putusan terkait gugatan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap penetapan hasil Pemilu 2024.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Penundaan ini disebabkan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara sedang sakit.

 

 

"Pembacaan putusan ditunda hingga 24 Oktober karena Ketua Majelis Hakim sedang sakit," ujar Gayus Lumbuun, kuasa hukum pemohon, Kamis (10/10).

Sidang putusan ini sebelumnya dijadwalkan akan digelar secara elektronik melalui e-court.

Perkara yang tercatat dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini telah berlangsung lebih dari empat bulan, sejak sidang perdana digelar pada 30 Mei 2024.

 

Baca juga: Isi Gugatan PDIP Soal Penetapan Prabowo-Gibran, Diputuskan PTUN Hari Ini

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai pihak tergugat, telah menghadapi pemeriksaan atas sejumlah bukti dan saksi.

Pada sidang 30 Mei 2024, majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan permohonan intervensi dari pihak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, yang kini menjadi tergugat intervensi dalam perkara ini.

Gugatan ini diajukan oleh PDIP melalui Ketua Umum Megawati Soekarnoputri pada 2 April 2024.

 

Baca juga: PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Anwar Usman, MK Bakal Ajukan Banding

 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved