Pilkada Toraja Utara 2024
Kepala Desa Hadiri Kampanye Paslon Pilkada Toraja Utara Sidang Perdana Pekan Depan
Dia dilaporkan karena diduga melanggar netralitas kepala desa setelah menghadiri kampanye salah satu calon Bupati Toraja Utara.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/AL-tersangka-y3rr.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Seorang kepala lembang (desa) di Kecamatan Kapalapitu, Toraja Utara, Sulsel, AL, segera disidang di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Tana Toraja.
Dia dilaporkan karena diduga melanggar netralitas kepala desa setelah menghadiri kampanye salah satu calon Bupati Toraja Utara.
AL dilaporkan ke Polres Toraja Utara dengan nomor laporan LPB/302/X/2024/SPKT/Res Torut/ tanggal 11 Oktober 2024.
Dia didakwa melanggar pasal 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 UU Pilkada.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain lurah, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kasi Pidum Kejari Tana Toraja, Muh Harmawan mengatakan berkas AL sudah P21 (lengkap) dan masuk tahap II.
"Jadi tadi siang jelang sore berkas perkara dan tersangka sudah masuk di Kejari Tana Toraja. Rencananya, hari Senin (28/10/2024), tersangka akan sidang perdana," ujar Harmawan, Rabu (23/10/2024).
Harmawan mengimbau masyarakat jika menemukan hal yang melanggar dalam masa kampanye hingga saat dan setelah pemilihan silahkan melapor ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Toraja Utara.
"Jadi untuk masuk ker anah perkara mari percayakan nanti dalam sidangnya, intinya bagi masyarakat yang mengetahui pelanggaran silahkan melapor ke Gakkumdu," tuturnya.(*)
| Termasuk Toraja Utara, 2 Calon Petahana Dipastikan Tumbang Usai Sidang Putusan MK |
|
|---|
| KPU dan Bawaslu Toraja Utara Siap Hadapi Keputusan MK Terkait Sengketa Pilkada |
|
|---|
| KPU Toraja Utara: Dana Kampanye Pilkada 2024 Ombas-Marthen Rp500 Juta, Dedy-Andrew Rp700 Juta |
|
|---|
| Profil Andrew Branch Silambi, Modal Rp 50 Juta Terpilih Jadi Wabup Toraja Utara di Usia 30 Tahun |
|
|---|
| Ombas-Marthen Gugat Hasil Pilkada Toraja Utara 2024, Begini Tanggapan Tim Hukum Dedy-Andrew |
|
|---|