Rabu, 8 April 2026

Ini Alasan PDIP Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Deddy juga menegaskan bahwa PDIP tetap mendukung pemerintahan baru dengan cara yang konstruktif, meskipun tanpa harus bergabung dalam kabinet.

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini Alasan PDIP Tak Masuk Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
tribunnews.com
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus, menjelaskan alasan partainya tidak mengirimkan kadernya untuk bergabung dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu faktor utama adalah adanya gugatan terkait Peraturan KPU yang menyangkut keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menunda pembacaan putusan gugatan PDIP terhadap KPU RI terkait pencalonan Gibran. Putusan ini dijadwalkan akan dibacakan pada 24 Oktober 2024.

 

 

"Kami berpendapat bahwa revisi PKPU yang meloloskan Gibran tanpa mengikuti prosedur yang diatur oleh regulasi masih bermasalah, dan hal ini masih menjadi sengketa hukum yang belum terselesaikan," kata Deddy dalam keterangannya, Minggu (20/10/2024).

Selain itu, Deddy menyatakan bahwa PDIP menghormati partai-partai lain yang sudah bergabung dalam koalisi Prabowo untuk Pilpres 2024 dan telah mengisi posisi dalam kabinet yang dibentuk.

"Menurut kami, portofolio kementerian serta struktur lembaga yang ada di pemerintahan baru sudah cukup besar. Jika PDIP bergabung, hal ini bisa menambah kompleksitas pemerintahan saat ini," jelasnya.

 

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Diangkat Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional Kabinet Prabowo-Gibran

 

Deddy juga menegaskan bahwa PDIP tetap mendukung pemerintahan baru dengan cara yang konstruktif, meskipun tanpa harus bergabung dalam kabinet.

“Dukungan bisa diberikan melalui pandangan dan masukan yang konstruktif, bukan hanya dengan menjadi anggota kabinet,” tambahnya.

Menurut Deddy, PDIP dan seluruh fraksi di parlemen bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, memastikan bahwa pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi dan demi kepentingan rakyat.

 

Baca juga: Mayor Teddy Indra Wijaya Tetap di TNI Meski Jadi Sekretaris Kabinet

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved