Polisi Tetapkan Owner Pallubasa Serigala Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut, Terancam Penjara 6 Tahun

Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

|
Editor: Apriani Landa
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, memperlihatkan surat-surat kendaraan yang dikendarai Al Qadri Haeruddin saat kecelakaan di tol layang Makassar, Rabu (25/9/2024) malam lalu. Mamat mengumumkan Al Qadri sebagai tersangka kecelakaan maut, Jumat (11/10/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Polisi menetapkan Haji Al Qadri Chaerudin, pemilik restoran Pallubasa Serigala, sebagai tersangka dalam kecelakaan di Tol Layang Makassar, Rabu (25/9/2024) malam lalu.

Akibat kecelakaan itu, istri dan anak Al Qadri meninggal dunia.

"Tersangka berinisial Haji AQ, umur 36 tahun, pekerjaan swasta, beralamat sama dengan korban," kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10/2024). 

Kompol Mamat mengatakan, Al Qadri dikenai Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3, Subsider Pasal 109 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ). 

"Ancaman hukumannya, paling lama penjara enam tahun dan denda paling hingga Rp 12 juta," ujarnya.

Dalam kecelakaan tersebut, istri Al Qadri, Nurjannah (35), meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit. 

Putranya, M Fadlan, yang berumur tujuh tahun, tewas di tempat kejadian.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan. Alasannya, karena selama penyelidikan dan penyidikan, owner rumah makan makanan khas Makassar tersebeut kooperatif.

Selain itu, polisi juga mengambil sikap dari sisi kemanusiaan.

Di mana, yang menjadi korban meninggal dunia adalah istri H Al Qadri, Nurjannah (35), dan putranya M Fadlan (7).

"Untuk kondisi tersangka (H Al Qadri) kami tidak tahan," kata Kompol Mamat

"Dengan pertimbangan yang pertama, yang bersangkutan kooperatif. Yang kedua, korban meninggal dunia adalah istri dan anak tersangka juga, jadi ada sisi kemanusiaan yang kita berikan," sambungnya.

Meski tidak ditahan, lanjut Kompol Mamat, Al Qadri dikenakan wajib lapor tiap pekannya sebagai tahanan kota.

"Ya tahanan kota dan wajib selalu malapor," jelas Mamat.

Rencananya, kata Mamat, berkas perkara kasus itu akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin awal pekan depan.

Jika telah dianggap lengkap oleh Jaksa, maka kasus itu akan segera disidangkan di meja hijau.

Terancam 6 Tahun Penjara

Adapun pasal yang diterapkan kata Mamat, Pasal 310 ayat 4 dan 310 ayat 3 Subsider Pasal 109 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ).

Kronologi kejadian

Insiden ini terjadi di Jl Tol Layang AP Pettarani, dekat turunan Jl Boulevard, Makassar, pada Rabu malam. 

Kecelakaan melibatkan SUV mewah Land Cruiser berpelat nomor B 1539 CJH yang dikemudikan oleh Al Qadri dan truk kontainer berplat DD 8937 MP.

Mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 berplat nomor B 1539 CJH dikemudikan Al Qadri Chaeruddin (36) diduga ngebut dan salah lajur sebelum menabrak truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP di Jalan Tol Layang Pettarani, Makassar, Sulsel.

Akibatnya, Land Cruiser ringsek parah, 2 penumpang meninggal, serta sopir dan seorang penumpang lainnya luka.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, membenarkan kejadian tersebut.

"Dua orang meninggal dunia," ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sopir truk kontainer, Wahyudi (36), adalah warga Jl Tamalalang, Kecamatan Tamalanrea, Makassar

Al Qadri sendiri mengalami luka ringan di bagian kaki dan memilih tidak menjalani perawatan.

Kedua korban meninggal yaitu istri dan anak Al Qadri, Nurjannah dan M Fadlan.

Nurjannah mengalami luka lebam di jidat, jari tangan kiri patah, kaki kiri lebam, lengan kanan dan kiri patah, serta rahang patah.

Ia meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sementara Muhammad Fadlan anaknya mengalami luka di kepala, tangan, dan perut. Ia meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu adik Al Qadri, Khairunnisa Chairuddin, mengalami luka di dada kiri, ketiak robek, dada dan paha kiri memar.

Khairunnisa sempat dirawat di RS Ibnu Sina hingga Senin (30/9/2024).

Khaerunnisa Chaeruddin jadi saksi atas kejadian nahas yang merenggut nyawa ipar dan keponakannya itu.

Dia salah satu penumpang mobil SUV Toyota Land Cruiser hitam dikemudikan kakaknya, Al Qadri Chaeruddin. 

Akibat kecelakaan itu, Khaerunnisa harus mendapatkan perawatan intensif di RS Ibnu Sina selama 6 hari.

Dia mengalami luka di dada kiri, ketiak robek, dada dan paha kiri memar, serta tulang klavikula atau tulang selangka patah.

Tulang selangka adalah tulang panjang dan tipis yang menghubungkan tulang belikat dengan tulang dada.

Tulang ini terletak di kedua sisi pangkal leher, tepat di bawah leher.  

"Setelah ditangani di IGD ternyata ada yang patah. Jadi bukan cuma lecet (badannya) tapi patah tulang klavikulanya," kata Koordinator Humas RS Ibnu Sina Makassar, Nurhidayat, Kamis (3/10/2024).

Sehari pascakejadian, Khaerunnisa menjalani operasi untuk menyambung kembali tulang patah tersebut. 

Kondisi Khaerunnisa perlahan pulih usai mendapat penanganan medis.

Setelah 6 hari dirawat, ia dibolehkan untuk pulang. 

Selanjutnya, perempuan berstatus mahasiswa tersebut hanya perlu untuk melakukan kontrol kesehatan sesuai anjuran dokter. 


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Alasan Polisi Tak Tahan Owner Pallubasa Serigala Meski Sudah Tersangka, Anak dan Istrinya Tewas

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved