PIlkada Serentak 2024
KPU Sulsel Izinkan Paslon Pilkada Bagi-bagi Baju
Uceng mengungkapkan, ada empat perilaku money politic atau politik uang yang sering terjadi di setiap pemilihan kepala daerah
TRIBUNTORAJA.COM - Calon kepala daerah boleh memberikan barang kepada calon pemilih.
Syaratnya, dalam bentuk pakaian: daster, sarung, jilbab, topi, peci, celana, baju, dan sebagainya. Dan, harganya di bawah Rp100 ribu.
Selain itu, barang yang diberikan itu harus tertera atribut calon, seperti nama dan nomor urut.
Pemberian seperti itu dibenarkan karena dianggap sebagai bahan kampanye lainnya dan diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Selain itu tidak boleh. Kalau ada yang memberi uang, laporkan ke kami. Sanksinya berat dan aturannya kali ini lebih tegas,” tegas Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam Talkshow Bahaya Politik Uang terhadap Karakter Generasi Muda di Makassar, Kamis (10/10/24) sore.
Uceng, sapaan Hasruddin, menegaskan, pemberian dalam bentuk uang dilarang sama sekali.
“Termasuk uang transportasi ke tempat kampanye juga dilarang. Tapi boleh memberikan voucer bensin dan hadiah,” kata Uceng.
“Beras dan minyak goreng juga tidak boleh karena tidak termasuk ‘bahan kampanye lainnya’,” ujar Uceng menambahkan.
Hadir dalam talkshow di lobby Gedung Tribun Timur itu puluhan aktivias mahasiswa dari Unhas, UNM, UIN Alauddin, UMI, Unismuh, dan beberapa perguruan tinggi lainnya.
“Kalau melakukan politik uang, bisa dibatalkan sebagai pasangan calon,” tegas Uceng.
Perilaku Politik Uang
Uceng mengungkapkan, ada empat perilaku money politic atau politik uang yang sering terjadi di setiap pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif.
Perilaku pertama adalah terdapat orang-orang yang benar-benar menolak politik uang.
Kedua, orang-orang yang mengetahui bahwa politik uang tidak dibenarkan, namun ia tetap menerima uang tersebut.
Ketiga, masyarakat yang menolak politik uang, namun tidak melaporkannya ke pihak terkait.
Dan yang terakhir, menurut Uceng adalah, menolak dan tidak menerima politik uang, kemudian melaporkannya ke pihak terkait.
"Unsur ke empat ini adalah bagian yang dimana adik-adik harus menjadi agen, melaporkan hal seperti itu," tambah dia.
Lanjut Uceng, seluruh elemen harus tersimpul satu sama lain dan tidak boleh terpecahkan.
Pasalnya, perosalan money politik bukan hanya kerjaan dari penyelenggara KPU dan Bawaslu saja.
"Segmentasi masyarakat, pemilih pemula, organisasi kemasyarakatan, unsur media, kemudian toko masyarakat, kelompok-kelompok rentan, perempuan, anak dan disabilitas itu harus menjadi bagian satu sama lain," kata dia.
Jika hal tersebut bisa terlaksana, kata Uceng, maka politik uang dapat dihindari.
"Politik uang ini nantinya bisa kita antisipasi dan tidak berkembang di setiap tahapan-tahapan Pilkada," jelasnya.(renaldi)
Cabup Tana Toraja Zadrak Tombeg Peraih Suara Terbanyak Pilkada Serentak di Sulsel |
![]() |
---|
Tak Ada dari Toraja, Ini 5 Pemenang Pilkada dengan Suara Terbanyak di Sulsel |
![]() |
---|
2 di Toraja, Daftar 9 Kader Gerindra Menang Pilkada Serentak di Sulsel |
![]() |
---|
Dua-duanya Tamatan SMA, Profil Bupati-Wabup Terpilih Pilkada Enrekang 2024 |
![]() |
---|
Banyak Sekda Tawarkan Diri Bantu Paslon di Pilkada, Imbalannya Jabatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.